SIVANA, BALIKPAPAN – Kunjungan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh ke Balikpapan tidak hanya membahas kebutuhan pegawai. Dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kota, evaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) dan tata kelola rekrutmen ASN menjadi fokus pembahasan.
Zudan menekankan, pengelolaan sumber daya aparatur harus terhubung langsung dengan pencapaian visi-misi kepala daerah. Target tahunan tidak cukup tertulis dalam dokumen, tetapi harus terukur dan dapat dijelaskan progresnya.
“Kita bedah visi-misi wakil wali kota dan kepala OPD. Targetnya sudah sampai di mana dalam setahun ini,” ucapnya, Jumat (27/2/2026).
Ia mencontohkan program “Madinatul Iman” yang memuat aspek keamanan dan ketertiban. Menurutnya, indikator keberhasilan harus dapat dijabarkan secara konkret oleh perangkat daerah terkait.
“Keamanan itu diwujudkan seperti apa? Kalau ada barang hilang bagaimana tindak lanjutnya?” tuturnya.
Selain itu, aspek sanitasi dan kebersihan lingkungan juga menjadi perhatian. Ia meminta kejelasan mengenai penanggung jawab program, kondisi fasilitas publik, hingga pengelolaan kebersihan kota.
“Sanitasi, toilet, lingkungan. Sudah bersih semua atau belum? Itu yang kita cek,” lanjutnya.
Menurut Zudan, peran BKN dalam konteks tersebut adalah memastikan manajemen ASN mendukung pencapaian program daerah sekaligus selaras dengan agenda nasional.
“Saya ini seperti human capital development. Untuk memastikan visi-misi kepala daerah dan Asta Cita Presiden bisa terwujud,” tekannya.
Selain evaluasi kinerja, pembahasan juga menyentuh kebutuhan tambahan aparatur di Balikpapan. Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyebut peningkatan kebutuhan pegawai terutama terjadi di sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun ia menegaskan, kebijakan penambahan formasi tidak bisa dilakukan di luar koridor hukum.
“ASN itu punya batasan regulasi. Tidak boleh menyimpang dari aturan,” ujar Bagus saat diwawancara terpisah.
Baginya, pemerintah daerah tetap harus berpedoman pada mekanisme resmi dalam mengajukan formasi, baik untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia mengungkapkan BKN membuka ruang komunikasi apabila daerah memiliki kebutuhan khusus, termasuk untuk guru mata pelajaran tertentu maupun dokter spesialis.
“Kita dibolehkan berkoordinasi dengan BKN, termasuk soal P3K guru dan tenaga kesehatan. Tetapi tetap dalam koridor aturan,” imbuhnya.
Bagus memastikan setiap kebijakan akan dikonsultasikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.
“Kalau ada kebutuhan, kita komunikasikan. Supaya kebijakan tetap sesuai regulasi,” sebut Bagus.
Ia juga menyampaikan, kebutuhan ASN seharusnya dihitung berdasarkan beban kerja dan target program, bukan semata penambahan jumlah pegawai.
Dengan evaluasi kinerja OPD dan pembahasan kebutuhan formasi tersebut, Pemkot Balikpapan diminta menjaga keseimbangan antara percepatan program dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.












