SIVANA, BALIKPAPAN – Di atas kertas, sebuah perumahan sudah punya pembagian ruang. Ada jalan, drainase, ruang terbuka, tempat ibadah, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang diperuntukkan bagi penghuni.
Masalahnya muncul ketika gambar rencana tersebut tidak lagi sama dengan apa yang terlihat setelah kawasan berkembang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan dokumen saat mengawasi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) perumahan.
Kondisi lapangan, sebutnya, perlu diperiksa dan dicocokkan dengan rencana tapak yang menjadi dasar pembangunan.
Sorotan itu muncul setelah Yono menerima audiensi konsumen Perumahan Pesona Alam Residence, RT 41 Kelurahan Sungai Nangka, pada Senin (10/8/2026).
“Yang paling penting bagi saya adalah bagaimana pengawasan di lapangan. Butuh kinerja lapangan yang konkret supaya pelaksanaan sesuai dengan gambar yang diberikan pemerintah kota kepada developer,” urai Yono saat ditemui langsung.
Ia menerangkan bahwa blueprint bukan sekadar gambar pelengkap administrasi. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat peruntukan lahan dalam sebuah kawasan.
“Denah perumahan itu menjadi dasar untuk mengakomodasi masyarakat dan pemerintah kota. Dari situ bisa dilihat mana yang menjadi fasum dan mana yang menjadi hak masyarakat,” ujarnya.
Di Balikpapan, persoalan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kawasan perumahan telah diatur melalui Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013.
Dalam Pasal 5 perda tersebut, penyediaan PSU ditetapkan sebesar 40 persen dari luas lahan yang tergambar dalam rencana tapak. Komposisinya meliputi 20 persen untuk jalan, drainase dan utilitas; 4 persen sarana sosial; 2 persen tempat pemakaman umum; 10 persen ruang terbuka hijau; serta 4 persen bendali atau bozem.
PSU yang dimaksud juga mencakup fasilitas seperti tempat pembuangan sampah sementara, sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, olahraga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau.
Aturan itu kemudian dijabarkan melalui Perwali Balikpapan Nomor 22 Tahun 2014 tentang tata cara penyerahan dan pengelolaan PSU. Ketentuannya telah diubah melalui Perwali Nomor 16 Tahun 2018.
Dengan aturan tersebut, persoalan fasum sebenarnya memiliki jalur administrasi yang jelas. Tantangannya adalah memastikan peruntukan yang tercantum dalam dokumen tidak berubah ketika pembangunan berjalan.
Yono pun mengungkapkan, Pemkot Balikpapan telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah kawasan yang belum menyerahkan PSU. Pemerintah juga mulai memasang penanda pada lahan tertentu untuk memperjelas peruntukannya.
“Ini tanah fasum, ini tanah AMDAL, misalnya ini tanah masjid. Itu sudah melakukan,” imbuhnya.
Menurut Yono, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah perlu memastikan dokumen dan kondisi lapangan sesuai, DPRD melakukan fungsi pengawasan, sementara pengembang berkewajiban menjalankan pembangunan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
“Makanya butuhnya pengawasan dari pemerintah, DPRD terkait, dan itu juga kesadaran dari pengusaha,” tegas Yono dihadapan awak media.
Persoalan ini menjadi penting karena perubahan fungsi lahan fasum bukan hanya menyangkut pengembang. Ketika fasilitas yang seharusnya digunakan bersama berubah atau tidak diserahkan sesuai ketentuan, warga menjadi pihak yang paling langsung terdampak.
DPRD Balikpapan berencana membawa persoalan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama dinas terkait.
Data mengenai perumahan yang sudah menyerahkan PSU, yang belum menyerahkan, hingga kesesuaian kondisi lapangan dengan rencana tapak akan menjadi bagian yang perlu diperjelas.
Di titik itu, bagi Yono, blueprint tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang rapi di meja. Pemerintah perlu memastikan apa yang digambar untuk warga memang benar-benar tersedia untuk warga.












