SIVANA, BALIKPAPAN – Anggaran Rp12,6 miliar untuk pembangunan kembali rumah jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan di Jalan ARS Muhammad menjadi perhatian publik. Nilai tersebut tercantum dalam papan proyek yang berdiri di lokasi pembangunan.
Namun, angka itu tidak berdiri sendiri. Ada bangunan dua lantai, pekerjaan struktur, interior, furnitur hingga pekerjaan fondasi yang harus diperhitungkan. Khusus untuk Balikpapan, pekerjaan fondasi disebut menjadi salah satu bagian yang memengaruhi biaya konstruksi karena karakteristik tanah di sejumlah wilayah kota.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Gedung Pemerintah Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan, Dewi Idamawaty, saat menjelaskan aspek teknis pembangunan rumah jabatan tersebut.
Ia menyampaikan, pembangunan gedung negara memiliki standar dan ketentuan yang menjadi acuan dalam perencanaan. Salah satu regulasi yang mengatur pembangunan bangunan gedung negara adalah Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
“Memang ada standarnya. Untuk bangunan negara itu ada standar luas tanah, luas bangunan, kemudian apa saja yang ada dalam bangunan itu. Itu sudah ada semua dalam peraturan bangunan negara,” ucap Dewi.
“Kalau untuk standar bangunan negara, itu ada ketentuannya. Luasan tanah, luas bangunan, kemudian kebutuhan bangunannya sudah diatur. Untuk teknis bangunannya juga ada ketentuan yang menjadi acuan dalam perencanaan,” timpalnya.
Dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2011, pembangunan bangunan gedung negara mengenal komponen biaya standar dan biaya nonstandar. Regulasi tersebut juga mengatur komponen pembiayaan pembangunan, termasuk pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, pengawasan teknis dan pengelolaan kegiatan.
Sementara itu, standar luas rumah negara diatur berdasarkan klasifikasi dan jabatan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka pengaturan bangunan negara, meski penerapannya pada proyek rumah jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan tetap harus merujuk pada dokumen perencanaan proyek yang bersangkutan.
Dewi mengungkapkan, standar biaya yang digunakan dalam perhitungan pembangunan di Balikpapan untuk bangunan tidak sederhana berada di kisaran Rp8,78 juta per meter persegi. Sementara untuk pekerjaan interior, standar yang disebut dalam penjelasannya berada di angka sekitar Rp4,7 juta per meter persegi.
“Untuk bangunan tidak sederhana itu sekitar Rp8.780.000 per meter persegi. Sementara standar interior di Balikpapan sekitar Rp4.700.000 per meter persegi,” sebut Dewi saat ditemui langsung oleh Sivanamedia.com, pada Senin (27/7/2026).
Angka tersebut merupakan penjelasan Dewi mengenai standar yang digunakan dalam perhitungan di Balikpapan, bukan angka yang secara langsung ditetapkan dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2011.
Adaun, nilai kontrak sekitar Rp12,6 miliar tersebut mencakup satu bangunan induk yang terdiri atas dua lantai, berikut furnitur dan interior.
“Sudah mencakup semua. Ada satu bangunan induk, bangunan utamanya terdiri dari dua lantai, kemudian plus furniture dan interior,” tutur Dewi.
Dengan demikian, nilai kontrak tidak hanya berbicara mengenai tembok, lantai atau atap bangunan. Di dalamnya terdapat sejumlah komponen pekerjaan yang dihitung sejak tahap perencanaan konstruksi.
Ia juga mengatakan, nilai kontrak tersebut merupakan hasil perhitungan pekerjaan yang mencakup kebutuhan material, tenaga kerja, hingga komponen lain dalam pekerjaan konstruksi.
“Di dalam perhitungan itu sudah dihitung semua. Materialnya seperti apa, tenaga kerja seperti apa, termasuk overhead dan keuntungan untuk yang mengerjakan,” jelas Dewi.
Fondasi Jadi Salah Satu Komponen Teknis
Meski demikian, satu hal yang menjadi perhatian dalam pembangunan di Balikpapan adalah kondisi tanah.
Dewi menyebut pekerjaan fondasi menjadi salah satu bagian yang cukup mahal dalam konstruksi bangunan di Balikpapan. Kondisi tanah membuat desain fondasi harus disesuaikan dengan hasil kajian teknis.
“Yang mahal di Balikpapan itu terkait pekerjaan fondasi. Kalau di Jawa mungkin masih bisa menggunakan fondasi dangkal. Di sini kondisi tanahnya berbeda, sehingga bangunan perlu menggunakan fondasi yang sudah dikaji secara teknis,” urainya.
Untuk proyek rumah jabatan tersebut, fondasi bangunan disebut mencapai kedalaman sekitar 11 hingga 12 meter.
“Untuk bangunan ini fondasinya sekitar 11 sampai 12 meter,” imbuhnya.
Dewi tidak merinci jumlah titik fondasi yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia memberitahukan detail mengenai pekerjaan fondasi dapat dilihat dalam gambar rencana yang telah disusun untuk pembangunan.
Menurutnya, kondisi tanah di Balikpapan membuat konstruksi bangunan tidak bisa begitu saja disamakan dengan daerah lain. Sebab itu, desain dan kebutuhan fondasi harus mempertimbangkan kondisi lokasi pembangunan.
Pekerjaan tersebut, ungkap Dewi, telah melalui kajian teknis sebelum pembangunan diputuskan. Hal ini juga menjelaskan mengapa biaya sebuah bangunan tidak bisa dihitung hanya dengan melihat luas lantai kemudian dikalikan harga per meter persegi secara sederhana.
Ada kondisi tanah, struktur, jumlah lantai, kebutuhan utilitas, interior, hingga komponen pekerjaan lainnya yang masuk dalam perencanaan.
Pembangunan kembali rumah jabatan tersebut, sebut Dewi, juga bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Kajian terhadap kondisi bangunan lama telah dilakukan dalam tahap perencanaan.
Dari kajian teknis itu, bangunan lama dinilai tidak dapat dipertahankan sehingga pembangunan kembali menjadi pilihan yang diambil.
“Di awal waktu pada saat perencanaan, itu sudah dikaji. Ternyata ini tidak bisa kalau tidak dibangun ulang,” tekannya.
Dewi pun menerangkan, mekanisme pembangunan gedung pemerintah pada dasarnya dimulai dari tahap perencanaan. Setelah rencana disusun dan disepakati oleh pihak terkait, pembangunan kemudian dilaksanakan sesuai perencanaan yang telah dibuat.
“Kalau bangunan-bangunan yang lain juga sama. Mekanisme awalnya itu direncanakan dulu. Kalau rencananya sudah disepakati atau disetujui dari pihak kita yang membangun maupun pihak yang akan menempati, maka dibangun,” imbuhnya.
Sementara, desain dan kebutuhan bangunan juga telah melalui kajian konsultan. Jadi, setiap kebutuhan tambahan harus tetap melihat desain, fungsi bangunan, kondisi lapangan serta ketersediaan anggaran.
“Belum tentu kebutuhan kita itu bisa serta-merta kita aplikasikan dengan anggaran. Salah satunya tergantung kondisi lapangannya,” pungkas Dewi.
Penjelasan tersebut juga berkaitan dengan wacana pemanfaatan rumah jabatan untuk kebutuhan publik setelah nantinya digunakan. Namun, pemanfaatan tambahan tetap harus disesuaikan dengan desain dan perencanaan bangunan yang telah dibuat. Sebab, kebutuhan tambahan tidak otomatis dapat dimasukkan ke dalam sebuah proyek apabila tidak sesuai dengan perencanaan dan ketersediaan anggaran.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan rumah jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan menggunakan sumber dana APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026. Nilai kontrak yang tercantum sebesar Rp12.611.222.301,06, dengan waktu pelaksanaan 176 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh CV Putra Jaya Abadi, dengan konsultan PT Ramu Prima Persada.
Dari penjelasan Dinas PU Balikpapan, pekerjaan mencakup pembangunan bangunan utama dua lantai beserta interior dan furnitur. Pekerjaan konstruksi juga mempertimbangkan kondisi tanah di lokasi, termasuk kebutuhan fondasi dengan kedalaman sekitar 11 hingga 12 meter.
Nilai kontrak Rp12,6 miliar tersebut, dengan begitu, mencakup sejumlah komponen pekerjaan yang telah dihitung melalui proses perencanaan dan analisis biaya konstruksi.
Pembangunan gedung negara memiliki tahapan perencanaan dan standar teknis yang harus diperhitungkan sejak awal. Dalam proyek rumah jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, aspek tersebut mencakup kondisi tanah, kebutuhan struktur bangunan, pekerjaan fondasi, interior hingga furnitur. Sementara pembangunan masih berlangsung di Jalan ARS Muhammad, Wakil Wali Kota Balikpapan menggunakan rumah dinas sementara.
