Indeks

Tanpa Insentif Operasional, DPRD Nilai Bank Sampah Hanya Jadi Target Administratif

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, saat ditemui oleh Sivanamedia.com

SIVANA, BALIKPAPAN – Pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Balikpapan dinilai belum berjalan optimal karena belum ditopang oleh skema insentif dan kepastian operasional yang memadai. Kondisi ini membuat bank sampah unit berisiko berhenti pada pemenuhan target administratif, tanpa kontribusi signifikan terhadap pengurangan timbulan sampah dari sumber.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyatakan bahwa secara kebijakan, arah pengelolaan sampah sudah menempatkan masyarakat sebagai aktor utama. Namun, implementasinya belum diiringi oleh sistem pendukung yang menjamin keberlanjutan aktivitas bank sampah unit di tingkat RT dan kelurahan.

“Kalau sekitar 550 ton sampah harian dikelola dari hulu, kurang lebih 120 ton sebenarnya bisa ditangani di level masyarakat. Persoalannya, bank sampah unit tidak berada dalam sistem yang memberikan kepastian operasional,” ujar Wahyullah saat ditemui, Sabtu (17/1/2026).

Berdasarkan data Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, jumlah penduduk kota ini telah mencapai sekitar 760 ribu jiwa, dengan produksi sampah harian berada di kisaran 550 ton per hari. Dengan laju tersebut, tekanan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar terus meningkat dan berpotensi mempersingkat usia layanan TPA.

Untuk merespons kondisi itu, Pemkot Balikpapan mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kariangau dan Kota Hijau yang diklaim mampu mengolah sekitar 120 ton sampah per hari, serta merencanakan pembangunan TPST tambahan pada 2027.

Meski demikian, menurut Wahyullah, strategi hilir tersebut tidak akan efektif tanpa penguatan pengelolaan di tingkat rumah tangga.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman, menyebut penguatan bank sampah merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Regulasi ini menegaskan bahwa pengolahan sampah harus dimulai dari sumber.

Dalam skema kebijakan tersebut, setiap kelurahan diwajibkan memiliki enam bank sampah unit. Hingga saat ini, jumlah Bank Sampah Unit (BSU) tercatat meningkat menjadi sekitar 210 unit yang tersebar di 34 kelurahan, sementara Bank Sampah Induk (BSI) bertambah menjadi enam unit, masing-masing satu unit di setiap kecamatan.

Wahyullah pun menilai peningkatan jumlah tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual. Dari ratusan bank sampah yang tercatat, jumlah yang benar-benar aktif diperkirakan tidak mencapai separuhnya.

Ia menjelaskan, banyak bank sampah unit dibentuk dengan partisipasi aktif warga, terutama ibu-ibu rumah tangga, yang secara rutin memilah dan mengumpulkan sampah. Akan tetapi, aktivitas tersebut kerap terhenti karena tidak adanya kepastian pengangkutan sampah dari bank sampah unit ke bank sampah induk.

“Sampah sudah dikumpulkan setiap minggu, tapi tidak ada kepastian kapan dijemput. Dalam kondisi seperti itu, bank sampah unit tidak bisa bertahan,” jelasnya.

Wahyullah juga menyoroti minimnya dukungan insentif bagi pengelola bank sampah unit. Baginya, meskipun terdapat regulasi yang membuka ruang pemberian stimulan, dukungan yang berjalan selama ini masih terbatas pada bentuk penghargaan atau kegiatan simbolik.

“Kalau RT bisa mendapatkan insentif karena menjalankan fungsi pelayanan publik, bank sampah unit juga seharusnya diposisikan sama. Dengan insentif yang jelas, partisipasi warga akan lebih terjamin dan berkelanjutan,” tekannya.

Ia mengungkapkan, tanpa insentif maupun kepastian operasional, bank sampah unit akan terus berada dalam situasi tidak pasti, meskipun tingkat kesadaran masyarakat terhadap pemilahan sampah dinilai sudah mengalami peningkatan.

Dalam konteks itu, Wahyullah menekankan bahwa kelembagaan pengelolaan sampah yang ada perlu diperkuat perannya agar benar-benar menjadi pengendali sistem bank sampah. Penguatan ini mencakup kepastian penjadwalan pengangkutan, alur distribusi sampah dari unit ke induk, hingga pengelolaan nilai ekonomi sampah secara terintegrasi.

Wahyullah menuturkan, pengelolaan sampah tidak lagi dapat dipandang semata sebagai urusan kebersihan, melainkan sebagai sistem layanan publik yang bersifat terus-menerus dan memiliki potensi ekonomi jika dikelola secara serius.

“Produksi sampah itu pasti dan tidak pernah berhenti. Tantangannya bukan lagi pada kesadaran masyarakat, tetapi pada keseriusan sistem pengelolaannya. Tanpa sistem yang kuat, bank sampah hanya akan menjadi target administratif,” tandasnya.

Komisi III DPRD Kota Balikpapan, ungkap Wahyullah, akan mendorong penguatan kebijakan dan penganggaran agar pengelolaan sampah berbasis masyarakat dapat berjalan sesuai mandat regulasi, serta berkontribusi nyata dalam menekan beban TPA Manggar secara berkelanjutan.

Exit mobile version