SIVANA, BALIKPAPAN – Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar tidak bisa terus menjadi tujuan akhir seluruh sampah Kota Balikpapan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Odang, meminta sampah diproses sebelum masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Hal itu disampaikan Syarifuddin saat menerima audiensi finalis Duta Cilik Lingkungan Hidup Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung kondisi TPAS Manggar yang disebut diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar dua tahun lagi.
“Katanya dua tahun lagi sudah tutup. Bagaimana kalau tertutup? Sudah penuh,” ucap Oddang saat diwawancara Sivanamedia.com, pada Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan menambah tempat untuk menampung sampah.
Pengelolaan perlu dilakukan sejak sebelum sampah dibawa ke TPAS. Sampah yang masih bisa diproses, kata dia, perlu diolah agar tidak seluruhnya berakhir sebagai tumpukan.
“Jangan sampai ada sampah ini akan terbuang ke sana. Sebelum ke sana kita proses,” ujarnya.
Oddang mengatakan sampah yang dikelola dengan baik masih dapat memberikan manfaat.
Oleh sebab itu, sampah tidak semestinya hanya dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang dan ditumpuk di tempat pemrosesan akhir.
“Pengelolaan tadi. Sebenarnya kita kelola untuk bermanfaat. Tidak lagi sampah yang bertumpuk di sana,” tekannya.
Dalam laman resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, TPAS Manggar tercatat menerima sekitar 350-400 ton sampah per hari.
Dari tujuh zona penimbunan, zona 1 hingga 5 telah penuh, sementara zona 6 masih digunakan dan zona 7 menjadi cadangan. DLH juga mencantumkan proyeksi TPAS Manggar penuh pada 2026.
Kondisi tersebut membuat pengurangan sampah sebelum masuk ke TPAS menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani.
Oddang menyebut pengelolaan lingkungan sebenarnya sudah memiliki program hingga tingkat kelurahan.
Namun, keberadaan program saja menurutnya belum cukup. Pelaksanaan di lapangan menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar pengelolaan sampah benar-benar berjalan.
“Di kelurahan sebenarnya sudah ada. Tinggal nanti bagaimana pelaksanaannya, bukan hanya dipanjang saja,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengolah sampah sebelum sampai ke TPAS. Dengan begitu, sampah yang masih dapat dimanfaatkan tidak langsung masuk ke zona penimbunan.
Di Balikpapan, pengolahan sebelum sampah menjadi residu TPAS juga dilakukan melalui Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), salah satunya TPST Karang Joang. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pengelolaan sampah sebelum residu dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
Persoalan sampah pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kapasitas TPAS Manggar, namun juga bagaimana sampah yang dihasilkan masyarakat dikelola sejak awal.
Bagi DPRD, sampah yang masih bisa diproses perlu ditangani sebelum seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Salsa
