Indeks

Upaya Damai Berujung Pembunuhan, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Penikaman di Gunung Bugis

SIVANA, BALIKPAPAN – Kepolisian mengungkap secara rinci kasus penikaman yang menewaskan Muhammad Hamzah alias Wahyu (38) di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, dan kini telah ditetapkan sebagai tindak pidana pembunuhan.

Berdasarkan laporan resmi Polsek Balikpapan Barat, kejadian bermula saat korban meminta rekannya, Febriansyah alias Febri (27), untuk menemani bertemu seseorang dengan tujuan berdamai.

Korban dan saksi bertemu terlebih dahulu di tanjakan Gang Ulin, Kelurahan Baru Ulu. Keduanya kemudian menuju Gunung Bugis menggunakan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, korban turun dari kendaraan dan menemui Jumadi alias Madi (39). Polisi menyebut, sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku.

“Pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan penikaman satu kali menggunakan pisau badik ke arah punggung kiri korban,” demikian keterangan kronologi dalam laporan kepolisian.

Usai melakukan penikaman, pelaku meninggalkan korban di lokasi. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia dan dibawa ke RS Bhayangkara Balikpapan untuk dilakukan autopsi.

Keterangan kepolisian ini selaras dengan kesaksian Febriansyah yang mengaku melihat langsung penikaman tersebut. Ia menyebut korban sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya terjatuh usai ditikam.

“Saya melihat jelas Ka Wahyu dikejar dan ditikam. Setelah itu saya lari karena panik,” ujar Febriansyah sebelumnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah pisau badik, 1 helai baju merah bergaris milik korban, serta hasil visum dan autopsi.

Pelaku Jumadi alias Madi kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan dugaan motif dendam atau sakit hati.

Sementara itu, istri korban, Liza Ayu, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.

“Saya tidak terima suami saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap keadilan ditegakkan,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Polsek Balikpapan Barat.

Liza menegaskan, ia kini harus membesarkan seorang anak berusia tiga tahun yang kehilangan sosok ayah.

Ia pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada satu pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polsek Balikpapan Barat masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Exit mobile version