SIVANA, BALIKPAPAN – Pengamanan dan penyelamatan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD Balikpapan, menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan di lapangan.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Balikpapan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat membahas serapan anggaran 2026 serta rencana kerja 2027.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan pentingnya penguatan aspek pengamanan dan penyelamatan aset daerah yang dinilai belum optimal.
Menurutnya, sejumlah aset milik pemerintah ditemukan bermasalah, bukan semata karena status kepemilikan, tetapi lebih pada lemahnya pengamanan fisik dan administrasi.
“Di lapangan, masih ada aset yang belum dipagari dengan baik, sehingga rawan dimanfaatkan pihak lain. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujar Adi sapaan akrabnya, Senin (30/3/2026).
Ia menekankan, selama ini pengelolaan aset cenderung hanya berfokus pada pemeliharaan, padahal aspek penyelamatan memiliki urgensi yang tidak kalah penting. Karena itu, Komisi II mendorong adanya perubahan pendekatan agar pengamanan aset menjadi prioritas.
Salah satu langkah konkret yang didorong adalah percepatan pemagaran pada aset-aset strategis.
Selain itu, pembenahan administrasi juga dinilai krusial, terutama terkait kelengkapan dokumen kepemilikan seperti sertifikat.
“Masih ada aset yang statusnya belum kuat secara hukum, misalnya masih berupa IMTN atau segel. Ini harus segera ditingkatkan agar memiliki kekuatan hukum yang kuat,” tegasnya.
Komisi II juga meminta data rinci terkait jumlah aset bermasalah maupun aset yang sedang dalam proses penyelesaian.
Data tersebut dinilai penting sebagai dasar pengawasan sekaligus penentuan langkah penanganan ke depan.
BPKAD, lanjutnya, telah berkomitmen untuk segera menyerahkan data yang diminta, termasuk daftar aset yang tengah bersengketa maupun yang dalam tahap pengurusan.
Adi menambahkan, aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah kota yang harus dijaga secara optimal. Ia mengingatkan agar kasus-kasus sengketa yang pernah terjadi tidak kembali terulang.
“Jangan sampai seperti kejadian yang sebelumnya. Contohnya Pasar induk yang tadinya semua itu adalah lahannya pemerintah kota, ternyata ada di tengah-tengahnya sekitar 4 hektare diakui oleh pihak lain dan sekarang lagi tahap sengketa. Aset yang lain jangan sampai seperti itu,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan langkah-langkah tersebut, seluruh aset milik Pemerintah Kota Balikpapan dapat terjaga, aman, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Fokus kami adalah maksimalkan pengamanan aset yang ada,” tutup Adi.












