SIVANA, BALIKPAPAN – Pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 20.09 Wita, Joko duduk di rumahnya di kawasan Balikpapan Regency. Usianya tak lagi muda. Namun ingatannya tentang awal mula tinggal di kawasan itu masih cukup terang. Termasuk satu hal yang menurutnya lucu jika diingat sekarang.
Dulu, istrinya tidak mau diajak membeli rumah di Regency. Alasannya sederhana, lantaran sepi.
Saat pertama kali datang, suasana kawasan tersebut memang belum seramai sekarang. Yang paling melekat dalam ingatan Joko justru bulan yang terlihat di langit. Istrinya sempat merasa rumah di tempat seperti itu terlalu dekat dengan bulan dan terlalu jauh dari tetangga.
Joko akhirnya tetap membeli. Bukan satu kapling, melainkan dua. Harga per kapling kala itu sekitar Rp43 juta dengan luas 6 x 12 meter atau 72 meter persegi.
Kini, harga itu terdengar seperti bagian dari masa lalu Regency. Kawasan yang dulu lengang telah dipenuhi rumah dan warga.
Namun, di depan rumah Joko malam itu, ada satu cerita yang menunjukkan bahwa tidak semua orang yang membeli rumah di Regency bisa langsung menikmati tempat tinggalnya.
Joko menunjuk sebuah rumah kontrakan di seberang kediamannya. Penghuninya merupakan konsumen Regency. Rumah yang dibelinya berada di klaster Camellia, tetapi belum dapat ditempati. Ia akhirnya menyewa rumah di kawasan yang sama.
“Orang ini punya rumah di Camellia sana,” ucap Joko kepada Sivanamedia.com.
Menurut Joko, biaya kontrak rumah di kawasan tersebut sekitar Rp20 juta setahun. Artinya, sembari menunggu rumah yang telah dibeli, konsumen tersebut tetap harus mengeluarkan uang untuk tempat tinggal.
Cerita itu bukan satu-satunya.
Joko merupakan Ketua Forum RT Regency sekaligus warga lama di kawasan tersebut. Ia tinggal di Besakih 3, BC 15, sejak 2004 dan telah menjadi ketua RT selama belasan tahun.
Dari awalnya hanya dua RT, kawasan Regency kini berkembang menjadi 13 RT. Joko memperkirakan jumlah penduduknya telah mencapai sekitar 6.000 kepala keluarga.
Di tengah perkembangan itu, forum menerima laporan persoalan dari sejumlah warga yang membeli rumah di klaster baru. Beberapa di antaranya berada di Valencia, Camellia, dan sebagian Costa Rica.
Dari pendataan berdasarkan laporan sejumlah RT, Forum RT Regency menghimpun angka sekitar 300 konsumen yang disebut belum memperoleh kepastian atas rumah yang mereka beli.
Joko menegaskan, angka tersebut merupakan pendataan forum, bukan data resmi pemerintah maupun pengembang.
Persoalannya tidak berada pada satu titik yang sama.
Ada rumah yang belum dibangun, ada juga bangunan yang baru mencapai sekitar 20 hingga 30 persen. Kemudian ada rumah yang secara fisik sudah berdiri, namun legalitasnya belum terbit.
Status pembayaran konsumen juga berbeda. Ada yang disebut telah membayar lunas, ada yang masih mencicil. Forum belum memiliki rincian resmi mengenai berapa pembeli yang menggunakan pembayaran tunai dan berapa yang melalui KPR.
Oleh sebab itu, besaran kerugian keseluruhan belum dapat dihitung. Namun, biaya yang muncul selama menunggu sudah terasa bagi sebagian warga.
Selain uang yang telah dibayarkan untuk rumah, ada konsumen yang harus tetap membayar tempat tinggal sementara. Bagi pembeli yang menggunakan KPR, kewajiban pembayaran juga dapat berjalan sesuai perjanjian kredit.
Contoh rumah kontrakan di depan rumah Joko menjadi salah satu gambaran konkret. Rumah yang dibeli berada di Camellia, sementara pemiliknya tinggal di tempat lain karena rumah tersebut belum dapat ditempati.
Harga rumah yang bermasalah pun tidak seragam. Joko memperkirakan rumah tipe 36 di Camellia berada di kisaran Rp500 jutaan. Dengan harga rumah yang berbeda-beda dan masa tunggu yang juga tidak sama, forum belum bisa menyebut angka kerugian total secara pasti. Yang dipersoalkan warga bukan hanya kapan bangunan selesai.
Ada kepastian lain yang mereka tunggu. Yakni legalitas rumah. Sebab rumah yang sudah berdiri pun belum otomatis menyelesaikan persoalan apabila dokumen yang dibutuhkan pemilik belum terbit.
Joko mengatakan, informasi yang ia terima menyebut masih ada persoalan kewajiban kepada pemerintah daerah yang berkaitan dengan proses legalitas.
Namum ia menyampaikan hal itu sebagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Ia menyebut, informasi dari sekretaris forum menyatakan kewajiban tahun 2024 telah diselesaikan. Tetapi masih ada pertanyaan mengenai persyaratan tahun 2025.
Hal tersebut menjadi salah satu hal yang ingin diklarifikasi forum langsung kepada pihak pengembang dan pemerintah daerah.
Sebab, menurut Joko, apabila persyaratan yang diperlukan belum terpenuhi, proses administrasi untuk legalitas juga dapat ikut tertahan.
Di titik ini, persoalan warga tidak lagi sesederhana menunggu tukang datang membangun rumah. Ada bangunan yang belum selesai, ada dokumen yang belum terbit, dan ada warga yang harus mengatur ulang kebutuhan tempat tinggalnya sembari menunggu kepastian.
Bagi Joko, warga sebenarnya tidak meminta sesuatu yang rumit.
“Orang beli rumah itu kan pasti kepengin punya rumah. Otomatis dia kepengin rumahnya ada dan legalitasnya clear,” ujarnya.
Persoalan di Regency sebenarnya bukan hal yang baru bagi Joko dan forum warga. Sekitar dua hingga tiga tahun lalu, Forum RT pernah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Balikpapan yang saat itu dijembatani anggota dewan.
Namun pembahasannya belum menyentuh persoalan konsumen seperti sekarang.
Saat itu, forum membawa persoalan fasilitas umum, sertifikat atau WTP, penerangan jalan, air bersih, serta perbaikan jalan.
Forum RT sendiri dibentuk bukan semata-mata untuk menangani sengketa rumah. Forum menjadi wadah bagi 13 RT untuk menyampaikan persoalan bersama dan menjembatani warga dengan pihak terkait.
Joko mengatakan forum tersebut bahkan pernah membantu menyelesaikan persoalan pendidikan warga.
Ketika sejumlah anak tidak tertampung di sekolah, forum mengumpulkan warga yang membutuhkan, kemudian berkomunikasi dengan sekolah dan Dinas Pendidikan.
Persoalan itu akhirnya terselesaikan dan anak-anak tersebut dapat bersekolah. Namun saat ini persoalannya berbeda. Keluhan yang masuk bukan lagi hanya mengenai fasilitas lingkungan, tetapi menyangkut rumah yang sudah dibeli warga.
Diketahui, pihak Regency sebenarnya sudah beberapa kali berkomunikasi dengan forum. Masalahnya, keputusan yang ditunggu warga disebut berada di tingkat manajemen pusat.
Itulah sebabnya Joko kembali bersurat kepada pihak Regency pada 17 Agustus 2026. Surat tersebut meminta adanya pertemuan yang melibatkan perwakilan manajemen pusat dari Jakarta.
Joko mengungkapkan pertemuan dengan pihak lokal tidak akan banyak menghasilkan keputusan apabila orang yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyelesaian.
“Kalau tidak ada orang Jakarta, mendingan kita tidak usah. Karena cuma dijanji-janjikan saja,” ujarnya.
Bagi warga, yang dibutuhkan bukan sekadar pertemuan baru. Mereka membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya sedang dikerjakan, dokumen apa yang masih kurang, siapa yang bertanggung jawab, serta kapan persoalan tersebut dapat diselesaikan.
Sebab selama ini, kata Joko, informasi yang diterima warga masih tarik-ulur.
Apabila memang proses legalitas sedang berjalan, ia berharap pengembang dapat menunjukkan bukti autentik mengenai proses tersebut. Dengan begitu, warga memiliki dasar untuk memahami kondisi yang sebenarnya.
“Kalau sudah ada bukti prosesnya, saya pikir warga juga bisa menerima,” tekannya.
Tuntutan warga pun tidak sepenuhnya sama. Sebagian masih menginginkan rumah yang mereka beli selesai dan legalitasnya jelas. Sebab sejak awal tujuan mereka memang memiliki tempat tinggal.
Namun ada pula konsumen yang sudah lelah menunggu dan memilih meminta uangnya dikembalikan.
Persoalannya, sebut Joko, pengembalian dana tidak dapat dilakukan begitu saja oleh pihak Regency di daerah. Proses ini, berdasarkan informasi yang diterimanya, harus melalui manajemen pusat.
Artinya, bagi konsumen yang memilih jalan pengembalian uang, persoalan kepastian waktu kembali muncul. Sementara itu, ada pula persoalan di klaster lain yang telah berlangsung lebih lama.
Joko menyebut kawasan Besakih memiliki sejumlah lahan yang sebelumnya merupakan fasilitas umum, kemudian disebut telah dijual atau diberikan oleh pihak Regency. Lokasi tersebut pernah ditinjau oleh pemerintah kota melalui perangkat terkait.
Di jalan utama atau boulevard kawasan Besakih, menurut Joko, terdapat sekitar 25 kapling yang hingga kini belum terbit suratnya.
Proses tersebut, ungkapnya, telah berlangsung sekitar tiga sampai empat tahun. Ia masih mengingat ketika pihak developer pernah datang meminta tanda tangan warga untuk keperluan pengurusan.
Persoalan itu menunjukkan bahwa masalah legalitas di kawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu klaster baru.
Namun, Joko juga membedakan kondisi warga lama dengan konsumen baru. Ketika ia membeli pada 2004, prosesnya menurut dia berjalan berbeda. Rumah atau tanah yang dibelinya kemudian memiliki sertifikat hak milik.
Ia membeli ketika harga satu kapling masih sekitar Rp43 juta. Saat itu Regency belum seramai sekarang. Dua anaknya yang kemudian menyelesaikan kuliah di Yogyakarta juga akhirnya tinggal di kawasan tersebut.
Regency yang dulu dianggap istrinya terlalu sepi kini telah berkembang menjadi lingkungan dengan 13 RT. Joko sendiri merupakan Ketua RT 39 di kawasan Besakih. Di kawasan Besakih terdapat RT 39 dan RT 41. Sementara Kintamani terdiri dari RT 38 dan RT 40. Adapun Tampak Siring memiliki RT 42 dan RT 63.
Persoalan tersebut kini berada pada tahap tindak lanjut.
Forum RT telah meminta pertemuan dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, sementara warga masih membawa persoalan masing-masing dengan kondisi yang berbeda.
Yang perlu dijawab bukan lagi apakah keluhan itu ada. Forum telah menghimpunnya dari sejumlah RT. Persoalannya sekarang adalah bagaimana setiap laporan tersebut diverifikasi, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya, dan apa bentuk penyelesaian yang dapat diberikan kepada konsumen.
Sampai proses itu berjalan, belum ada satu jawaban yang bisa diberikan kepada seluruh warga. Sebab rumah yang mereka beli menghadapi persoalan yang berbeda, dan masing-masing membutuhkan penyelesaian yang berbeda pula.
Salsa












