SIVANA, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mendorong penguatan pengawasan terhadap praktik kapling ilegal dan penataan kawasan perumahan.
Pemerintah juga menyiapkan penguatan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyinkronkan data pertanahan dan memastikan penerbitan dokumen tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang maupun rencana tapak perumahan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan sekaligus Ketua Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP), Agus Budi Prasetyo, saat membuka Rapat Koordinasi Pokja PKP di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa, 15 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Agus menyampaikan dukungan Pemerintah Kota Balikpapan terhadap pembentukan tim pengawasan terpadu atau satuan tugas yang menangani praktik kapling ilegal. Pengawasan itu diarahkan untuk memperkuat kontrol terhadap aktivitas pemecahan dan penjualan lahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Agus juga mendorong adanya sinkronisasi data antara Pemerintah Kota Balikpapan dan BPN. Langkah tersebut dinilai penting agar dokumen atau sertifikat tidak diterbitkan pada lahan yang berada di kawasan perumahan atau kapling yang menyalahi site plan.
“Kami mendukung penuh pembentukan tim pengawasan terpadu satgas kavling ilegal dan penguatan sinkronisasi data antara pemerintah dan BPN agar tidak ada penerbitan sertifikat tanah kavling perumahan yang menyalahi site plan,” ungkap Agus.
Site plan merupakan rencana tapak yang menjadi acuan dalam penataan kawasan, termasuk pembagian lahan dan rencana pembangunan perumahan. Ketidaksesuaian antara kondisi lahan, dokumen perencanaan, dan perizinan dapat menimbulkan persoalan dalam proses pembangunan maupun transaksi tanah.
Selain persoalan kapling ilegal, rapat Pokja PKP juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Isu tersebut meliputi penataan ruang, perizinan kapling, perlindungan konsumen, koordinasi antarinstansi, serta proses birokrasi yang masih perlu diselaraskan.
Agus menyampaikan, perkembangan pembangunan perumahan di Balikpapan harus diikuti dengan pelayanan perizinan yang jelas dan terukur.
Di sisi lain, pemerintah tidak hanya perlu mendorong pembangunan hunian, tetapi juga memastikan setiap prosesnya memiliki dasar aturan dan kepastian bagi pihak yang terlibat.
“Segala hambatan birokrasi dan sinkronisasi sistem OSS maupun SIMBG harus segera diselesaikan melalui standardisasi pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
OSS merupakan singkatan dari Online Single Submission, yaitu sistem perizinan berusaha secara elektronik. Sementara SIMBG adalah Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang digunakan dalam pelayanan terkait bangunan gedung, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sinkronisasi kedua sistem tersebut menjadi bagian penting dalam proses pelayanan perumahan. Pemerintah perlu memastikan data dan dokumen yang digunakan dalam pengajuan perizinan memiliki kesesuaian dengan kondisi lahan serta ketentuan pembangunan yang berlaku.
Dalam sambutan Wali Kota Balikpapan yang dibacakan Agus, perkembangan Balikpapan sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) turut menjadi konteks penting dalam kebutuhan pembangunan hunian.
Ia menuturkan, pertumbuhan kota membuat kebutuhan terhadap perumahan yang layak, aman, dan tertata perlu diimbangi dengan pengawasan serta kepastian aturan.hh
Namun, kebutuhan pembangunan hunian juga harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat. Calon pembeli perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai status tanah, peruntukan lahan, dan legalitas pembangunan sebelum melakukan transaksi.
Karena itu, persoalan perumahan tidak dapat ditangani hanya oleh satu instansi. Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, BPN, pengembang, perbankan, serta pihak yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertanahan.
Melalui Pokja PKP, pemerintah berharap berbagai hambatan dalam pengembangan perumahan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi. Pembahasan tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan solusi dan aturan yang memberikan kepastian bagi pemerintah, pengembang, maupun masyarakat.
Penguatan pengawasan terhadap kapling ilegal menjadi salah satu perhatian karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan, terutama ketika lahan telah diperjualbelikan atau dikembangkan sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.
Dengan sinkronisasi data dan pengawasan lintas sektor, pemerintah berupaya memastikan pembangunan perumahan tetap berjalan sesuai tata ruang, dokumen perencanaan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Salsa












