SIVANA, BALIKPAPAN – Hampir dua dekade sejak persoalan Perumahan Daksa mencuat, warga masih menghadapi kerusakan jalan utama yang menghambat aktivitas sehari-hari.
Kini, pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) oleh Pemerintah Kota Balikpapan dibahas sebagai jalan keluar.
Kendati begitu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengingatkan agar langkah tersebut tidak mengalihkan kewajiban pengembang menjadi beban anggaran daerah.
Oddang menilai penyelesaian persoalan PSU tidak cukup hanya dengan mengambil alih fasilitas perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah.
Baginya, pemerintah juga perlu menelusuri kewajiban pengembang yang belum dipenuhi dan mengevaluasi pengawasan sejak awal pembangunan perumahan.
Ia menekankan, pemerintah semestinya memantau perkembangan pembangunan dan penjualan rumah sekaligus memastikan fasilitas umum diselesaikan sesuai kewajiban pengembang.
Pengawasan tersebut mencakup jalan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas pengendali air yang dipersyaratkan dalam perencanaan perumahan.
Oddang mempertanyakan langkah pemerintah selama persoalan Daksa berlangsung sejak 2007 hingga 2026.
Ia beranggapan bahwa keberadaan aturan tidak cukup menyelesaikan masalah apabila pengawasan dan penindakan terhadap pengembang tidak berjalan efektif.
“Apakah aturan ini sepihak untuk mendorong APBD masuk, atau kita memberikan kewajibannya, memperketat kewajiban daripada pengembang?” ujar Oddang dalam wawancara lanjutan kepada Sivanamedia.
Ia mengingatkan, pengembang memperoleh keuntungan dari penjualan rumah sehingga kewajiban menyediakan fasilitas lingkungan tidak semestinya dialihkan begitu saja kepada pemerintah.
Apabila PSU tidak dituntaskan sejak awal, pemerintah berisiko menggunakan APBD untuk memperbaiki fasilitas yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak swasta.
Oddang juga mempertanyakan mengapa ketentuan yang telah berlaku, termasuk aturan daerah mengenai penyelenggaraan perumahan, tidak diikuti pengawasan dan sanksi yang memadai.
Menurutnya, mekanisme pengambilalihan PSU harus disertai pemeriksaan kewajiban pengembang, bukan menjadi jalan pintas untuk memindahkan beban pembiayaan kepada pemerintah.
Maka itu, ia mendorong pemerintah memastikan status lahan dan PSU, mendata fasilitas yang belum diselesaikan, serta menelusuri tanggung jawab pengembang sebelum menetapkan langkah pengambilalihan.
Kepastian tersebut diperlukan agar penanganan memiliki dasar hukum dan penggunaan APBD tidak menggantikan kewajiban yang belum dipenuhi pengembang.
Warga Perbaiki Jalan dengan Biaya Sendiri
Ketua RT 08 Perumahan Daksa, Alimuddin, mengatakan upaya menyelesaikan persoalan perumahan telah dilakukan sejak 2007-2008.
Sejumlah pertemuan pernah digelar, tetapi belum menghasilkan penyelesaian menyeluruh. Warga akhirnya mengandalkan swadaya untuk memenuhi kebutuhan lingkungan, termasuk listrik, air, dan perbaikan jalan.
“Jadi semuanya swadaya, mulai dari listrik, mulai dari PDAM, semuanya kita swadaya di situ,” ucap Alimuddin dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Balikpapan, Selasa (13/10/2026).
Ia mengungkapkan, biaya perbaikan jalan yang ditanggung warga mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu pekerjaan pengecoran di sekitar kawasan pembibitan disebut menghabiskan lebih dari Rp100 juta. Meski sejumlah titik telah diperbaiki secara mandiri, jalan utama menuju permukiman masih menjadi persoalan.
Warga juga pernah mempersoalkan rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
Alimuddin mengatakan warga sempat menolak rencana tersebut karena khawatir lalu lintas truk sampah menimbulkan bau yang mengganggu permukiman.
Dalam pembahasan saat itu, warga disebut mendapat tawaran kompensasi berupa perbaikan jalan dari depan perumahan hingga kawasan ITF. Namun, ujar Alimuddin, perbaikan yang dijanjikan tidak terealisasi.
“Dia bilang, ‘Izinkanlah membangun ITF itu dengan kompensasi.’ Itu jalan diperbaiki mulai dari depan sampai ITF itu. Tapi ternyata nggak ada buktinya, Pak, sampai sekarang,” tuturnya.
Alimuddin mengaku turut menambal jalan rusak di depan rumahnya. Ia bahkan memasang portal untuk membatasi truk melintas pada bagian jalan yang telah diperbaiki melalui swadaya warga karena khawatir kerusakannya kembali bertambah.
Status PSU Masih Ditelusuri
Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman Balikpapan, Edy Saputra, menjelaskan bahwa berdasarkan catatan dinas, Perumahan Daksa masih tercatat dikembangkan oleh PT Daksa Kalimantan Putra.
Dinas Perkim telah beberapa kali mengundang pihak pengembang untuk membahas penyerahan PSU, namun undangan tersebut tidak dipenuhi.
Pemerintah kini mempertimbangkan mekanisme pengambilalihan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026, termasuk melalui tim verifikasi yang dibentuk berdasarkan keputusan wali kota.
Edi menerangkan, fasilitas perumahan yang belum diserahkan secara resmi menghadapi kendala untuk diperbaiki menggunakan anggaran pemerintah karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sebabnya, status administrasi dan mekanisme pengambilalihan perlu dipastikan terlebih dahulu.
Dalam rapat yang sama, Haji Jito Santoso, yang memperkenalkan diri sebagai rekan Satria Ardiansyah dalam pengembangan perumahan, menyatakan PSU Daksa pernah diserahkan kepada pemerintah pada awal 2000-an.
Ia berjanji menelusuri kembali arsip untuk membuktikan penyerahan tersebut.
Namun, dokumen yang membuktikan klaim itu belum ditunjukkan secara lengkap dalam rapat. Status penyerahan PSU karena itu masih harus dipastikan melalui pemeriksaan administrasi pemerintah kota.
Hingga rapat berlangsung, pengambilalihan PSU Perumahan Daksa belum diputuskan. Sementara klaim penyerahan terdahulu masih harus dibuktikan, sementara warga tetap menunggu perbaikan jalan utama.
Salsa












