SIVANA, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menyesuaikan kegiatan belajar di sekolah menyusul kondisi kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan menyepakati pengurangan durasi pembelajaran dan penyesuaian jam masuk sekolah.
Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pada Senin (12/10/2026).
“Tadi kami sepakati melalui rapat koordinasi terkait kondisi kualitas udara dan penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan Kota Balikpapan,” ujar Irfan.
Penyesuaian pembelajaran dilakukan dengan mengurangi durasi belajar serta memungkinkan pengunduran jam masuk sekolah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan ketentuan yang berlaku.
“Terdapat pengurangan durasi pembelajaran, serta penyesuaian atau pengunduran jam masuk sekolah dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara dan ketentuan yang berlaku,” urainya.
Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan data aplikasi IQAir pada Senin, 12 Oktober 2026, indeks kualitas udara Balikpapan mencapai 167 dan masuk kategori tidak sehat.
Sementara itu, pemantauan ISPU mencatat angka PM2,5 sebesar 118 di Stasiun Sepinggan dan 116 di Stasiun Balikpapan Baru.
PM2,5 merupakan partikel halus berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang dapat masuk ke saluran pernapasan.
Pada periode yang sama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan mencatat 127 kejadian kebakaran lahan sepanjang 2026 hingga 12 Oktober. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 81 hektare.












