Truk Terperosok di Kilo 5, Oddang Minta Uji KIR dan Pengawasan Muatan Diperketat

Truk tronton berwarna ungu terlihat miring di kawasan Kilometer 5, Balikpapan, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. (Sivanamedia)

SIVANA, BALIKPAPAN – Pemeriksaan fisik kendaraan dan pengawasan muatan menjadi dua hal yang diminta Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, diperketat dalam operasional angkutan berat.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kembali terjadinya insiden yang melibatkan truk di Balikpapan.

Pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, sebuah truk tronton berwarna ungu terperosok di kawasan Kilo 5, Balikpapan.

Berdasarkan foto yang diterima redaksi, kendaraan tersebut tampak miring ke sisi jalan dengan bagian belakang berada di area bervegetasi.

Penyebab kejadian belum diketahui. Belum ada informasi terverifikasi mengenai kondisi pengemudi, kemungkinan korban, kondisi teknis kendaraan, maupun berat muatan truk tersebut.

Oddang mengatakan pemeriksaan kendaraan melalui uji kendaraan bermotor atau KIR harus memastikan kondisi fisik kendaraan memenuhi persyaratan laik jalan.

“KIR itu kan melihat fisik daripada kendaraan itu sendiri, layak beroperasi atau tidak,” ucap Oddang saat diwawancara langsung.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan pemeriksaan fisik ketika kecelakaan kendaraan berat disertai keterangan mengenai rem blong.

“Selalu mengatakan rem blong. Kan bisa saja terjadi rem blong itu karena memang tidak pernah di-KIR. Atau KIR hanya online saja. Online itu kan tidak pernah dicek fisik. Itu ditekankan dulu,” tandasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Oddang mengenai perlunya pemeriksaan kendaraan. Penyebab kecelakaan tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.

Oddang menjelaskan pemeriksaan kendaraan dan barang di kawasan pelabuhan.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebelum kendaraan turun dari area pelabuhan, termasuk memeriksa asal kendaraan dan jenis barang yang dibawa.

Ia menyebut dokumen administrasi diperiksa untuk mengetahui barang yang diangkut. Berat muatan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengangkutan.

Oddang juga menyinggung kemungkinan barang yang seharusnya diangkut dalam dua perjalanan justru digabungkan menjadi satu.

“Harusnya mungkin bisa diangkut dua kali, dijadikan satu,” sebutnya.

Ia tidak menyebutkan kendaraan tertentu yang terbukti membawa muatan berlebih.

Kemudian, ia juga belum merinci metode pemeriksaan berat muatan ataupun tindakan yang dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan barang yang diangkut.

Oddang meminta pengawasan muatan diperkuat. Maka itu, ia menegaskan dugaan kelebihan muatan tidak boleh langsung disimpulkan tanpa pemeriksaan dan data yang jelas.

Aturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang

Pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang di Balikpapan tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub tanggal 21 Maret 2022.

Surat edaran tersebut mengatur pembatasan waktu melintas bagi kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton di sejumlah ruas jalan.

Kendaraan angkutan barang bermuatan dengan JBB di atas 10 ton dibatasi melintas pada pukul 05.00-22.00 WITA di ruas Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 0-13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Marsma R. Iswahyudi, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Khusus Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 0–3,5 atau kawasan Simpang Perumnas, pembatasan juga berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan JBB di atas 10 ton tanpa muatan, yakni pukul 05.00-09.00 WITA dan pukul 15.00–22.00 WITA.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 60 Tahun 2016 mengatur jam operasional kendaraan angkutan alat berat. Adapun Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 mengatur penyelenggaraan transportasi di kota tersebut.

Sementara itu, penyebab truk tronton tersebut miring di Kilometer 5 belum diketahui. Belum ada keterangan terverifikasi mengenai kondisi kendaraan maupun muatan yang dibawanya.

 

Salsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *