SIVANA, BALIKPAPAN – Persoalan Balikpapan Regency memasuki ruang yang serba sulit. Konsumen menunggu kepastian rumah yang belum kunjung selesai. Sebagian lainnya memilih menarik kembali uang yang telah dibayarkan.
Di tengah tarik-menarik kepentingan itu, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung menyebut persoalan Regency seperti “bubur panas”.
“Mau muntahkan tidak bisa, mau ditelan juga tidak bisa,” kata Wahyullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balikpapan, Rabu, 30 September 2026.
Ungkapan itu bukan sekadar perumpamaan. Wahyullah sedang menggambarkan posisi pelik yang dihadapi konsumen dan pengembang dalam mencari jalan keluar.
Ia mengatakan sedih melihat ibu-ibu datang membawa anak-anak.
Diketahui, warga tersebut telah menunggu hingga lima tahun setelah dijanjikan rumah.
“Sedih Pak, sedih Pak kalau melihat ibu-ibu bawa anak-anak. Lima tahun mereka dijanjikan,” ujar Wahyullah dengan suara tertahan, matanya masih berkaca-kaca.
Ia mengatakan dirinya tidak ingin masuk ke urusan business to business antara pemilik aset dan developer.
Meski demikian, persoalan menjadi berbeda ketika warga ikut terdampak.
Ia kemudian membawa pembahasan ke aspek hukum.
Wahyullah menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ia membacakan ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan janji pengembang.
Dalam aturan tersebut, Pasal 134 mengatur larangan membangun perumahan tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan. Ketentuan pidana terkait diatur dalam Pasal 151.
Namun, bagi Wahyullah, membawa perkara sampai pengembang dipenjara belum tentu otomatis mengembalikan rumah maupun uang warga.
“Kalau mereka memenjarakan Pak Yan Mogi, uang mereka hilang, Pak,” tuturnya.
Ia kemudian mempertanyakan apakah pemidanaan otomatis menyelesaikan persoalan konsumen.
“Tapi apakah memenjarakan beliau ini kemudian masalahnya selesai? Tidak, Pak,” katanya.
Wahyullah menegaskan sikap tersebut bukan berarti dirinya membela developer.
“Saya tidak membela developer,” ucapnya.
Ia mengatakan apabila pengembang masih memiliki niat dan kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya, jalan tersebut menurutnya perlu dijalankan bersama.
“Tapi kalau dia ada niat dan logis, ayo sama-sama kita jalankan,” tekannya.
Wahyullah juga menyinggung adanya subkontraktor yang disebut masih memiliki tagihan kepada pengembang.
Ia mempertanyakan pula persoalan dana KPR yang menurutnya perlu diperjelas penggunaannya.
Dalam forum itu, Wahyullah menyebut kondisi tersebut sebagai “kejahatan korporasi”.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Wahyullah dalam RDP, bukan kesimpulan hukum DPRD.
Menurut Wahyullah, persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai urusan bisnis antara dua pihak.
“Ini lembaga untuk menampung aspirasi masyarakat yang jadi korban. Bukan hanya bisnis to bisnis selesai,” sebutnya.
Dalam RDP, persoalan konsumen kemudian mengerucut pada dua pilihan. Ada konsumen yang masih ingin rumahnya dibangun, hingga ada yang meminta uangnya dikembalikan.
Perwakilan konsumen cash, Mulyadi Kurniawan Winaya, menyampaikan tuntutan pengembalian dana 100 persen.
Data yang disampaikan dalam forum mencatat 60 konsumen mengajukan refund dengan nilai sekitar Rp25,05 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari 38 konsumen berdasarkan Surat Nomor 57/DIR/KP/MBA/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 dan 22 konsumen tambahan.
Kelompok tersebut sebelumnya meminta pengembalian dana dalam waktu tujuh hari.
Sementara konsumen yang masih menginginkan rumah dibangun meminta kepastian pembangunan dan penyelesaian unit mereka.
Dua kebutuhan tersebut kemudian menjadi bagian utama pembahasan RDP.

Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara RDP DPRD Balikpapan tertanggal 30 September 2026.
Untuk pengembalian dana, konsumen yang masuk dalam data refund berdasarkan Surat Nomor 57/DIR/KP/MBA/IV/2026 tanggal 17 April 2026 sebanyak 38 orang menjadi prioritas.
Berikutnya, pengembalian dana juga diberikan kepada 22 orang berdasarkan data tambahan yang dibuat pada 28 September 2026.
Skema pengembalian disepakati dilakukan secara bertahap dengan batas waktu selambat-lambatnya lima bulan sejak berita acara dibuat.
Kelompok 38 konsumen diprioritaskan lebih dahulu, kemudian dilanjutkan kelompok 22 konsumen.
Untuk konsumen cash lainnya yang masih ingin rumahnya dibangun, pembangunan tetap dilanjutkan.
Konsumen lain yang baru ingin mengajukan refund juga diminta segera menyerahkan datanya kepada PT Mutiara Bahagia Abadi.
Kesepakatan RDP juga mengatur konsumen yang menggunakan fasilitas KPR.
Pengembang diwajibkan menunjuk kontraktor untuk pembangunan yang disepakati pihak bank paling lambat tujuh hari sejak berita acara dibuat.
Dana pembangunan setiap unit harus berasal dari bank pemberi kredit awal dan tidak dipindahkan ke bank lain maupun dialihkan untuk kebutuhan cash.
Pembangunan konsumen KPR disepakati dilaksanakan selambat-lambatnya tiga bulan sejak berita acara dibuat.
Untuk konsumen yang telah melakukan pelunasan, legalitas diminta segera ditindaklanjuti melalui AJB.
Sertifikat yang masih berada di bank dalam status diagunkan maupun yang berada di PT Mutiara Bahagia Abadi juga diminta segera ditindaklanjuti.
Berita acara juga memuat konsekuensi apabila kesepakatan tidak dijalankan.
Apabila berita acara tidak dilaksanakan oleh PT Mutiara Bahagia Abadi, pihak konsumen akan melakukan upaya hukum pidana, sementara kewajiban pengembalian dana tetap berjalan.
Berita acara tersebut ditandatangani Komisaris PT Mutiara Bahagia Abadi Yan Mogi, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Yusri, Kepala Disperkim Rafiuddin, Perwakilan Konsumen Cash Mulyadi Kurniawan Winaya, dan Perwakilan Konsumen KPR Ari Noerwirawan.
Wahyullah mengatakan dirinya akan mengawal persoalan tersebut sampai ada penyelesaian bagi konsumen yang masih menginginkan rumahnya dibangun.
“Saya akan mengawal kasus ini sampai Bapak membangun kalau mereka setuju. Saya akan mengawal ini,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut langkah lebih tegas di tingkat lingkungan apabila pembangunan tidak berjalan sesuai janji.
Bagi Wahyullah, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan sebagai urusan business to business, karena ada warga yang telah menunggu bertahun-tahun dan membutuhkan kepastian tempat tinggal.
Adapun, persoalan yang disebut Wahyullah sebagai “bubur panas” itu kini sudah memiliki batas waktu penyelesaian.
Untuk konsumen yang meminta refund, pengembalian dana dilakukan bertahap paling lambat lima bulan.
Sementara untuk konsumen KPR, pengembang diberi waktu tujuh hari untuk menunjuk kontraktor dan pembangunan ditargetkan selesai paling lambat tiga bulan.
Salsa












