SIVANA, KALTIM – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti maraknya penerbitan izin tambang pasir silika atau kuarsa di Kaltim.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan JATAM, tercatat sedikitnya 19 perusahaan telah mengantongi izin tambang silika yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, empat perusahaan memperoleh izin baru, sementara lima perusahaan lainnya mendapatkan peningkatan status perizinan hingga tahap operasi produksi.
Temuan tersebut mendorong JATAM dalam mendesak Pemprov Kaltim untuk melakukan audit, serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang silika yang telah diterbitkan, terutama yang berada di kawasan dengan fungsi ekologis penting.
“Izin-izin ini perlu dievaluasi secara terbuka karena jumlahnya terus bertambah dan sebagian berada di wilayah yang sensitif secara lingkungan,” ucap Mustari dalam keterangannya, Kamis (22/1/2025).
JATAM mencatat, lima perusahaan yang telah masuk tahap operasi produksi antara lain PT Wijaya Silica Mining, PT Dapur Silika Prima, PT Kemilau Putih Indonesia, PT Annabella Energy Indonesia, dan PT Millenia Coalindo Utama. Seluruh perusahaan tersebut disebut beroperasi di salah satu kabupaten di Kalimantan Timur.
Yang menjadi perhatian serius, sebut Mustari, yakni ditemukannya izin tambang mineral bukan logam yang masuk ke kawasan ekosistem penting Danau Kaskade di Kabupaten Kutai Barat.
Kawasan tersebut meliputi Danau Semayang, Danau Melintang, dan Danau Jempang, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kandungan pasir silika terbesar di Kaltim.
Salah satu perusahaan yang disebut JATAM adalah PT Silika Kutai Kartanegara, yang mengantongi konsesi tambang seluas sekitar 619,19 hektare di Desa Enggelam, Kecamatan Muara Wis.
Menurut JATAM, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar danau.
“Danau Kaskade bukan sekadar wilayah tambang. Kawasan ini menopang kehidupan masyarakat, baik secara sosial, ekonomi, maupun ekologi,” tutur Mustari.
Secara sosial dan ekonomi, kawasan Danau Kaskade selama ini menjadi ruang hidup bagi nelayan, jalur transportasi air, serta memiliki nilai budaya dan potensi wisata.
Aktivitas pertambangan dinilai berisiko mengganggu sistem yang telah terbentuk dan berlangsung dalam jangka panjang.
JATAM juga menyoroti momentum penerbitan izin yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dinamika politik daerah.
Oleh sebab itu, organisasi tersebut menilai audit dan evaluasi tidak cukup dilakukan secara administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek tata kelola dan transparansi kebijakan.
JATAM menegaskan bahwa langkah evaluasi diperlukan untuk memastikan izin tambang tidak bertentangan dengan upaya perlindungan kawasan ekosistem penting serta hak masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Sivana Media masih berupaya meminta tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait temuan dan desakan yang disampaikan JATAM Kaltim.
