SIVANA, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menemukan masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu (28/1/2026) malam.
Temuan tersebut mencakup ketidaksesuaian pembayaran pajak dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan daerah.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pengawasan tersebut difokuskan pada penerapan sistem pemungutan pajak daerah yang saat ini mulai diberlakukan, salah satunya melalui sistem i-box atau entrepreneur box.
“Kami sedang menerapkan sistem i-box untuk persoalan pajak. Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur besaran pajak daerah,” ujar Taufik dihadapan wartawan Sivanamedia.com di sela-sela sidak.
Ia menjelaskan, dalam perda tersebut, tarif pajak untuk usaha hiburan, termasuk hiburan malam, ditetapkan sebesar 60 persen. Sementara untuk sektor restoran, tarif pajak yang berlaku berada di kisaran 10 persen.
“Yang sudah diterapkan itu untuk tempat hiburan, termasuk hiburan malam, tarifnya 60 persen. Untuk restoran masih 10 persen,” jelasnya.
Namun dalam praktik di lapangan, Komisi II menemukan banyak pelaku usaha yang belum menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten.
Ia menyebut, pada sidak malam ini telah ditemukan sejumlah pelanggaran terkait pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan.
“Khusus malam ini, kami menemukan cukup banyak pelanggaran. Pembayaran pajak dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, seolah-olah ditentukan sendiri oleh pelaku usaha,” tuturnya.
Taufik menyampaikan, sidak tersebut merupakan hari ketiga rangkaian pengawasan yang dilakukan Komisi II DPRD Balikpapan terhadap sektor usaha hiburan.
Adapun, fokus utama pengawasan diarahkan pada kepatuhan pajak sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fokus kami memang pada pajak, karena pajak menjadi salah satu instrumen utama untuk meningkatkan PAD,” sebutnya.
Terkait aspek perizinan usaha, ia menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan Komisi II DPRD Balikpapan.
“Kalau perizinan bukan ranah kami. Komisi II hanya menjalankan fungsi pengawasan di sektor pajak,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai tingkat kepatuhan THM di Balikpapan secara umum, Taufik mengaku masih tergolong rendah. Salah satu kendala yang ditemukan adalah ketidakteraturan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kalau ditanya tingkat kepatuhan, bisa dibilang masih sangat minim. Pembayaran pajaknya tidak konsisten,” imbuhnya.
Atas temuan tersebut, Komisi II DPRD Balikpapan akan melakukan evaluasi lanjutan bersama instansi terkait. Evaluasi tersebut akan dibahas dalam rapat setelah seluruh rangkaian pengawasan selesai dilaksanakan.
“Nanti setelah semua selesai, kami akan rapat bersama untuk mengevaluasi hasil pengawasan ini,” ungkap Taufik.
Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, khususnya terkait kewajiban pajak.
“Intinya, jangan sampai ada pembiaran dalam urusan pajak. Semua wajib mengikuti Perda Kota Balikpapan yang sudah ditetapkan dan disahkan melalui rapat paripurna,” tegasnya.
Terkait potensi perputaran pajak dari sektor tempat hiburan malam, Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan angka pasti. Pasalnya, pengawasan masih berlangsung dan belum seluruh lokasi selesai diperiksa.
“Kami belum bisa menghitung potensi perputaran pajaknya karena masih ada puluhan tempat yang harus kami selesaikan,” pungkasnya.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah tempat hiburan malam di Balikpapan diperkirakan mencapai lebih dari 20 lokasi.
Disamping itu, Komisi II DPRD Balikpapan memastikan pengawasan akan terus berlanjut hingga seluruh objek pajak yang menjadi sasaran pengawasan selesai diperiksa.
