SIVANA, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan memastikan pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah tuntas di tingkat legislatif. Draf kini berada pada tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur sebelum difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan tidak ada lagi perdebatan substansi di internal dewan.
“Pembahasan materi sudah clear, sudah tuntas, sudah final. Tinggal kemudian hasil harmonisasi, kita tunggu harmonisasi dari Kemenkumham dan kemudian fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ungkapnya saat ditemui langsung, Jumat (13/2/2026).
Menjawab pertanyaan soal lamanya proses, Andi menyebut hambatan bukan berada pada pembahasan politik, melainkan pada tahapan formal yang menjadi prosedur wajib pembentukan peraturan daerah.
“Harmonisasi itu secara legal drafting harus dicek dulu. Redaksionalnya, tata bahasanya, tata perundang-undangannya, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Baru kemudian nanti fasilitasi lagi,” katanya.
Tahap harmonisasi dilakukan untuk memastikan draf tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta aturan turunan terkait pengendalian produk tembakau. Setelah proses tersebut rampung, dokumen akan difasilitasi di tingkat provinsi sebelum kembali ke DPRD untuk penetapan.
“Perjalanannya kapan selesai? Secepatnya kalau mereka selesai. Kita tunggu itu saja,” tutur Andi.
KTR merupakan kebijakan pembatasan aktivitas merokok, promosi, dan aktivitas terkait produk tembakau di lokasi tertentu seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, serta area pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.
Pemerintah daerah memiliki kewajiban menetapkan KTR melalui peraturan daerah sebagai bagian dari pengendalian dampak kesehatan akibat konsumsi tembakau. Sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dulu menerapkan perda KTR dengan variasi sanksi dan mekanisme pengawasan.
Di Balikpapan sendiri, regulasi ini disusun dengan mengacu pada ketentuan nasional, namun tetap mempertimbangkan kondisi lokal.
“Secara umum kita mengikuti undang-undang, termasuk undang-undang kesehatan. Cuma nanti ada beberapa yang kearifan lokalnya untuk menjaga implementasi,” jelas Andi.
Ia mencontohkan, tidak semua kawasan atau jalan protokol diperlakukan dengan pendekatan yang sama, melainkan disesuaikan dengan karakter wilayah. Dalam pembahasan, sejumlah materi dinilai krusial. Salah satunya adalah pembatasan promosi rokok di sekitar fasilitas pendidikan.
“Seperti contoh misalnya masalah promosi di areal-areal, jarak lokasi pendidikan. Sekolah-sekolah kan ada berjarak. Lalu fasilitas umum yang berhubungan dengan pelayanan publik itu kan tidak boleh,” sebutnya dihadapan awak media.
Radius pembatasan di sekitar sekolah dan fasilitas layanan publik turut dibahas, dengan opsi jarak antara 100 hingga 200 meter. Ketentuan ini masih menjadi bagian dari proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi.
Selain itu, fasilitas umum yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dipastikan masuk dalam zona pengendalian, termasuk pembatasan aktivitas merokok dan promosi produk tembakau.
Bagian sanksi menjadi salah satu poin yang masih dalam tahap penyelarasan bersama tim hukum.
Dalam pembahasan sebelumnya, sempat muncul variasi nominal denda, mulai dari Rp200 ribu hingga angka yang jauh lebih tinggi mencapai Rp50 juta, tergantung kategori pelanggaran.
“Oh ya itu juga lagi diharmonisasi sama teman-teman bagian hukum,” imbuhnya.
Penyesuaian ini dilakukan agar sanksi yang diatur proporsional, memiliki dasar hukum kuat, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Dengan seluruh materi dinyatakan final di DPRD, proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada penyelesaian harmonisasi dan fasilitasi provinsi. Setelah dua tahapan itu dilalui, Raperda akan dijadwalkan untuk pengesahan dalam rapat paripurna.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penguatan perlindungan kesehatan masyarakat serta menciptakan ruang publik yang lebih tertib dari paparan asap rokok di Balikpapan.
Untuk saat ini, DPRD menyatakan tidak ada lagi revisi substansi di tingkat dewan. Fokus tertuju pada penyelesaian tahapan administratif agar Raperda KTR dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
