SIVANA, BALIKPAPAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan mencatat konflik rumah tangga berupa perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan sebagai penyebab terbanyak perceraian sepanjang 2024. Berdasarkan kompilasi data Pengadilan Agama, terdapat 781 perkara perceraian yang dipicu oleh faktor tersebut dalam satu tahun terakhir.
Kepala BPS Kota Balikpapan, Marinda Dama, mengatakan data perceraian yang dirilis BPS bersumber dari laporan resmi Pengadilan Agama. Data tersebut kemudian dikompilasi dan dilaporkan secara berjenjang sebagai bagian dari statistik daerah.
“Data terakhir yang sudah kami kumpulkan adalah kondisi tahun 2024. Untuk 2025 masih dalam proses pengumpulan dan rencananya akan dipublikasikan pada akhir Februari,” urai Marinda saat diwawancara langsung, Kamis (22/1/2026).
Selain konflik berkepanjangan, BPS juga mencatat sejumlah faktor lain yang berkontribusi terhadap perceraian di Balikpapan. Faktor ekonomi menempati urutan berikutnya dengan 247 perkara. Sementara kasus salah satu pihak meninggalkan pasangan tercatat sebanyak 126 perkara.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) turut menyumbang angka signifikan dengan 90 kasus perceraian. Faktor lain yang juga tercatat antara lain judi sebanyak 30 kasus, poligami 28 kasus, konsumsi minuman keras atau mabuk 16 kasus, penyalahgunaan narkotika atau madat 15 kasus, serta murtad sebanyak 11 kasus.
Adapun kawin paksa tercatat dua kasus, dan perceraian akibat salah satu pihak menjalani hukuman penjara tercatat satu kasus sepanjang 2024.
“Jika dilihat dari keseluruhan data, konflik rumah tangga yang terjadi terus-menerus masih menjadi faktor paling dominan,” lanjutnya.
BPS juga merilis data status perkawinan penduduk berdasarkan jenis kelamin. Untuk kelompok usia 10 tahun ke atas, perempuan yang berstatus cerai tercatat lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Berdasarkan data BPS Kota Balikpapan, perempuan usia 10 tahun ke atas yang berstatus cerai mencapai 11,02 persen. Sementara laki-laki pada kelompok usia yang sama tercatat sebesar 3,83 persen. Untuk status kawin, perempuan tercatat sebesar 57,63 persen dan laki-laki 57,13 persen.
Sementara itu, pada kelompok usia 15-49 tahun, perempuan yang berstatus cerai tercatat sebesar 2,91 persen, sedangkan laki-laki mencapai 6,86 persen. Secara keseluruhan, penduduk usia 15-49 tahun di Balikpapan yang berstatus cerai tercatat sebesar 1,89 persen.
“Data ini kami sajikan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin. Pemanfaatannya tergantung pada kebutuhan analisis,” jelas Marinda.
Meski memuat angka dan penyebab perceraian, BPS Balikpapan belum memiliki data perceraian yang dirinci hingga tingkat kecamatan. Marinda mengaku, keterbatasan tersebut berkaitan dengan karakteristik sumber data.
“Untuk saat ini, data perceraian masih bersifat agregat tingkat kota. Jika membutuhkan rincian wilayah, bisa dikonfirmasi langsung ke Pengadilan Agama,” ujarnya.
Terkait hubungan antara status pekerjaan atau peran ekonomi perempuan dengan perceraian, BPS menegaskan belum dapat menarik keterkaitan langsung. Data yang tersedia bersifat agregat dan tidak dirancang untuk menghubungkan variabel pekerjaan dengan penyebab perceraian.
“Kami tidak mengaitkan secara langsung status pekerjaan dengan perceraian. Namun kami bisa menyampaikan gambaran kondisi ketenagakerjaan di Balikpapan,” tuturnya.
BPS juga menerangkan jumlah penduduk bekerja di Balikpapan pada 2023 sebanyak 322.469 orang. Jumlah tersebut meningkat pada 2024 menjadi 343.968 orang, dan kembali naik pada Agustus 2025 menjadi 350.464 orang.
Untuk tingkat pengangguran terbuka (TPT), perempuan tercatat sebesar 6,59 persen pada 2023 dan 2024, lalu menurun menjadi 4,93 persen pada Agustus 2025. Sementara TPT laki-laki tercatat 5,81 persen pada 2023, meningkat menjadi 5,99 persen pada 2024, dan kembali naik menjadi 6,38 persen pada Agustus 2025.
Secara total, tingkat pengangguran terbuka di Kota Balikpapan tercatat sebesar 6,99 persen pada 2023, menurun menjadi 6,20 persen pada 2024, dan kembali turun menjadi 5,84 persen pada Agustus 2025.
“Apakah kondisi ketenagakerjaan ini berkaitan langsung dengan perceraian, tentu membutuhkan kajian lebih lanjut karena faktor perceraian berdiri dari berbagai aspek,” sebutnya.
Marinda menegaskan, BPS berperan sebagai pembina statistik dasar. Sementara data yang lebih detail dan teknis menjadi kewenangan statistik sektoral di masing-masing instansi.
“BPS terus melakukan pembinaan statistik sektoral kepada OPD agar data yang dikumpulkan sesuai standar dan bisa dimanfaatkan untuk perumusan kebijakan,” pungkasnya.
