SIVANA, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memperoleh ruang komunikasi dalam pengajuan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Namun peluang tersebut tetap berada dalam batas regulasi yang berlaku.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, usai pertemuan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, di Balai Kota Balikpapan, Jumat (27/2/2026).
Menurut Bagus, kunjungan BKN memberi sejumlah arahan sekaligus membuka ruang konsultasi apabila daerah memiliki kebutuhan formasi tertentu.
“Kita dibolehkan komunikasi dengan BKN apabila ada kebutuhan, salah satunya mengenai penerimaan P3K yang berkaitan dengan guru, tenaga kesehatan, dan dokter spesialis,” ucapnya saat diwawancara usai pertemuan itu.
Ia menegaskan, ruang komunikasi tersebut tidak berarti pemerintah daerah dapat mengambil langkah di luar ketentuan.
“ASN itu punya batasan regulasi, tidak boleh menyimpang dari aturan. Kita diminta tetap berkarya, tetapi tidak keluar dari koridor yang sudah ditetapkan,” katanya.
Bagus menjelaskan, dalam praktiknya daerah tetap dapat melakukan inovasi sepanjang tidak melanggar aturan dan dikonsultasikan terlebih dahulu.
“Kadang ada kreasi yang mungkin tidak tertulis secara detail di regulasi, tetapi kita dibolehkan komunikasi dengan BKN. Supaya tidak salah dalam melaksanakan kebijakan atau memutuskan program baru,” urai Bagus.
Ia juga menyebut Kepala BKN telah mengunjungi ratusan kabupaten/kota sehingga banyak praktik dari daerah lain yang menjadi bahan pembelajaran.
“Beliau sudah hampir 400 lebih kabupaten yang dikunjungi. Banyak hal positif dan evaluasi yang disampaikan kepada daerah,” sebutnya.
Selain soal formasi, pertemuan tersebut menyoroti keterkaitan manajemen ASN dengan pencapaian visi-misi kepala daerah. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menjadikan indikator program sebagai target tahunan yang terukur.
“Indikator visi-misi mesti menjadi tujuan utama setiap tahun yang harus dilaksanakan. Itu yang menjadi capaian target kepala daerah,” tuturnya.
Menurut Bagus, kebutuhan ASN harus dihitung berdasarkan beban kerja dan target program agar penataan formasi benar-benar mendukung prioritas pembangunan.
Meski ruang konsultasi dibuka, proses pengajuan formasi tetap harus melalui mekanisme resmi dan persetujuan pemerintah pusat.
“Ada peluang untuk mengajukan formasi, tidak ada masalah. Tapi tetap sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tekan Bagus.
Ia memastikan Pemkot Balikpapan akan terus berkoordinasi dengan BKN sebelum mengambil keputusan terkait penambahan ASN.
“Kita tidak boleh menyimpang. Kalau ada kebutuhan, kita komunikasikan supaya kebijakan tetap sesuai aturan,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya kebutuhan tenaga pendidikan dan kesehatan, Pemkot Balikpapan menempatkan koordinasi dan kepatuhan regulasi sebagai dasar dalam pengelolaan dan pengajuan formasi ASN.
