Janji Sebulan Banjir GPA Belum Menutup Persoalan, Rahmad: “Gugat Aja”

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan warga Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Senin (28/9/2026). (Sivanamedia)

SIVANA, BALIKPAPAN – Persoalan banjir di Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Balikpapan Selatan, kembali bergulir dalam proses hukum.

Setelah berbagai upaya penyelesaian ditempuh sejak 2023, gugatan warga terhadap dua pengembang dan Pemerintah Kota Balikpapan kini memasuki tahap mediasi.

Di tengah proses tersebut, pernyataan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 2023 kembali menjadi relevan.

Saat itu, ketika warga telah berbulan-bulan menghadapi genangan, Rahmad menjanjikan penyelesaian dalam waktu satu bulan.

Kini, ketika perkara telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rahmad kembali memberikan tanggapan.

Saat ditanya mengenai Pemkot yang turut ditempatkan sebagai pihak dalam gugatan, Rahmad mengatakan warga memiliki prosedur hukum yang dapat ditempuh.

“Ya nggak masalah, gugat aja. Ada prosedurnya, kita kan sudah tengahi,” ucapnya saat ditemui, Senin (28/9/2026).

Rahmad menegaskan pemerintah sebelumnya telah mengambil posisi sebagai fasilitator dalam persoalan yang melibatkan dua pengembang.

“Sudah kita fasilitasi dan sudah kita minta tanggung jawab di antara dua pengembang,” ujarnya.

Persoalan banjir GPA bermula pada Juni 2023. Dalam dokumen gugatan warga, disebutkan kawasan tersebut sebelumnya tidak mengalami banjir maupun genangan air yang mengganggu fungsi hunian.

Warga mendalilkan kondisi berubah setelah kawasan rawa di sekitar permukiman dikembangkan menjadi Daun Village.

Dalam dokumen tersebut, PT Mulia Alam Raya selaku Tergugat II disebut mulai melakukan pembukaan dan penataan lahan sekitar 2022.

Warga mendalilkan terdapat penataan lahan seluas sekitar 9.151 meter persegi yang mengubah kondisi topografi kawasan dan memengaruhi jalur aliran air.

Pada 19 Juni 2023, warga disebut telah mendatangi pihak yang melakukan pekerjaan di kawasan Daun Village dan meminta agar jalur drainase tidak ditutup.

Sehari setelahnya, 20 Juni 2023, warga juga mendalilkan terjadi penutupan jalur drainase yang kemudian menyebabkan air hujan dan limpasan dari kawasan sekitar tidak lagi memiliki saluran yang memadai.

Genangan kemudian merendam kawasan RT 42 dan RT 52 GPA. Dalam gugatan disebut sedikitnya 22 rumah terdampak dengan ketinggian air kurang lebih dua meter.

Dalil tersebut merupakan bagian dari gugatan warga dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Di tengah kondisi tersebut, Rahmad turun menemui warga.

Pada 28 Juni 2023, Rahmad datang melihat kondisi rumah yang terdampak. Pemerintah kemudian melakukan sejumlah penanganan sementara, termasuk penyedotan air dan pembahasan mengenai jalur aliran air.

Ketika kembali bertemu warga pada 22 September 2023, Rahmad menyampaikan bahwa pemerintah akan meminta keterlibatan kedua pengembang dalam penyelesaian persoalan.

Saat itu, Rahmad juga menyampaikan target penyelesaian selama satu bulan.

Ia meminta dinas terkait melakukan penanganan sambil pemerintah mempertemukan kedua pihak pengembang.

Rahmad juga menyampaikan bahwa apabila persoalan tidak selesai dalam waktu tersebut, pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut.

Bagi warga yang rumahnya telah berbulan-bulan terdampak genangan, pernyataan tersebut menjadi harapan bahwa persoalan akan segera memiliki jalan keluar.

Namun, penyelesaian tidak berhenti dalam hitungan satu bulan.

Persoalan terus dibahas melalui berbagai pertemuan hingga akhirnya warga memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum pada 2026.

Dalam wawancara yang sama, Rahmad juga ditanya mengenai pengawasan Pemkot terhadap persoalan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta pembukaan lahan.

Rahmad mengungkapkan persoalan tersebut berkaitan dengan proses yang telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.

Pemerintah, sebut Rahmad, telah melakukan antisipasi, meski masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Ia kemudian menyinggung persoalan pembangunan perumahan secara lebih luas.

Baginya, masih terdapat pengembang yang perlu ditertibkan dalam menjalankan prosedur pembangunan.

“Mungkin banyak pengembang-pengembang juga yang, tanda kutip ya. Nakal sih tidak, tapi bandel dikit lah,” tutur Rahmad.

Ia mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan prosedur pembangunan yang harus dipenuhi. Hal itu disampaikannya kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

Rahmad menyatakan, pembangunan perumahan seharusnya tidak lebih dulu diizinkan apabila fasilitas pengendali air belum disiapkan.

“Jangan diizinkan dulu dibuat perumahan kalau tidak membuat bozemnya dulu,” tekannya.

Rahmad menilai keberadaan bozem perlu menjadi bagian yang diperhatikan sejak pembangunan perumahan direncanakan.

Saat ditanya apakah hal tersebut juga berkaitan dengan izin lingkungan, Rahmad menegaskan bahwa aspek tersebut termasuk dalam pemenuhan izin lingkungan.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Zakaria, mempertanyakan kembali posisi Pemkot dalam persoalan banjir GPA.

Menurutnya, apabila pemerintah mengambil posisi sebagai fasilitator, warga juga membutuhkan penjelasan mengenai tindak lanjut dari komitmen yang pernah disampaikan ketika persoalan banjir pertama kali terjadi.

Salah satunya terkait langkah lebih lanjut yang pernah disampaikan Rahmad apabila persoalan tidak selesai dalam waktu yang ditargetkan.

Pertanyaan tersebut kembali muncul setelah perkara kini masuk ke pengadilan.

Perkara warga GPA kini memasuki tahap mediasi.

Zakaria mengatakan para penggugat meminta kompensasi kepada Tergugat II sesuai dengan kerugian materiil yang diderita warga.

“Para Penggugat minta kompensasi dari Tergugat II,” ungkap Zakaria saat dikonfirmasi terpisah.

Dalam proses mediasi tersebut, Zakaria menyebut PT Griya Permata Asri selaku Tergugat I tidak hadir. Pemerintah Kota Balikpapan yang ditempatkan sebagai Turut Tergugat juga tidak hadir.

Sebab itu, penawaran penyelesaian melalui mediasi disampaikan kepada PT Mulia Alam Raya selaku Tergugat II.

“Jadi penawaran mediasi hanya ditawarkan ke Tergugat II,” tandasnya.

Zakaria menyebut proses mediasi masih berlangsung. Tanggapan terkait resume mediasi dari pihak yang terlibat dijadwalkan pada Kamis mendatang.

Gugatan warga terdaftar dengan nomor 276/Pdt.G/2026/PN Bpp. PT Griya Permata Asri ditempatkan sebagai Tergugat I, PT Mulia Alam Raya sebagai Tergugat II, sedangkan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Turut Tergugat.

Salsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *