Indeks

Jelang Idulfitri, DPRD Balikpapan Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Soal THR

SIVANA, BALIKPAPAN – Menjelang Hari Raya Idulfitri, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja kembali menjadi perhatian berbagai pihak. Di Balikpapan, DPRD mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajiban tersebut sesuai aturan pemerintah.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali mengatakan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan batas waktu pembayaran THR kepada pekerja.

Dalam aturan tersebut, THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Gasali menyebut ketentuan tersebut perlu dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di Balikpapan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja agar mengikuti aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu pembayaran THR paling lambat H-7,” ujar Gasali saat diwawancara, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR menjadi salah satu hak pekerja yang telah diatur dalam kebijakan pemerintah. Sebab itu, perusahaan diharapkan dapat menyalurkan THR tepat waktu sehingga para pekerja dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

Gasali juga mengatakan bahwa Komisi IV DPRD Balikpapan memiliki tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan di daerah.

Hingga saat ini, sebutnya, DPRD belum menerima laporan dari pekerja terkait kendala pembayaran THR di Balikpapan.

“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait persoalan THR,” tandasnya.

Meski demikian, DPRD tetap mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Bagi Gasali, kepatuhan terhadap aturan tersebut penting untuk menjaga hubungan kerja yang baik antara perusahaan dan pekerja.

Di sisi lain, pembayaran THR tepat waktu juga menjadi salah satu bentuk penghargaan perusahaan terhadap kontribusi para pekerja.

Exit mobile version