SIVANA, BALIKPAPAN – Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Balikpapan menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Nilai aset fasilitas umum yang telah tercatat sebagai milik pemerintah daerah bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Data Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan mencatat, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir terdapat 22 kawasan perumahan yang telah menyelesaikan proses penyerahan PSU kepada pemerintah kota.
Pada 2023, sebanyak enam kawasan perumahan menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. Jumlah tersebut meningkat menjadi delapan kawasan pada 2024, dan kembali bertambah delapan kawasan pada 2025.
Peningkatan penyerahan PSU tersebut juga berdampak pada bertambahnya nilai aset yang masuk ke dalam pencatatan pemerintah daerah.
Pada 2023, nilai aset PSU yang diserahkan tercatat sekitar Rp236 miliar. Setahun kemudian, pada 2024, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp315 miliar. Sementara pada 2025, nilai aset yang diserahkan melonjak hingga sekitar Rp741 miliar.
Selain nilai aset, luas lahan fasilitas umum yang diserahkan juga bertambah. Pada 2023, luas PSU yang tercatat sekitar 88,37 hektare. Angka itu meningkat menjadi 94,87 hektare pada 2024, dan bertambah lagi menjadi sekitar 130,51 hektare pada 2025.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Wahyullah Bandung menilai tren tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah kota untuk mempercepat proses legalisasi fasilitas umum yang selama ini belum tercatat sebagai aset daerah.
“Kalau melihat data itu sebenarnya sudah ada kemajuan. Pemerintah mulai mengejar PSU yang dulu terbengkalai,” ucap Wahyullah.
Meski demikian, ia menyebut jumlah perumahan yang telah menyerahkan PSU masih relatif kecil dibandingkan total kawasan perumahan yang ada di Balikpapan.
Diketahui, saat ini terdapat sekitar 191 kawasan perumahan di kota tersebut.
“Perumahan di Balikpapan ada 191. Yang sudah menyerahkan PSU memang mulai bertambah, tapi masih banyak yang belum,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan, penyerahan PSU menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan pemerintah dalam mengelola fasilitas umum di kawasan permukiman.
Setelah fasilitas tersebut resmi menjadi aset daerah, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk perawatan maupun pembangunan lanjutan, termasuk perbaikan jalan lingkungan, drainase, maupun fasilitas umum lainnya.
“Kalau statusnya sudah jelas, pemerintah bisa menganggarkan perbaikan atau pembangunan fasilitasnya,” terangnya.
Wahyullah juga menilai keberadaan fasilitas seperti drainase dan bendali memiliki peran penting dalam mendukung sistem pengendalian banjir di kawasan permukiman.
Oleh sebab itu, baginya, penataan PSU tidak hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga berhubungan dengan kualitas lingkungan tempat tinggal warga.
