SIVANA, BALIKPAPAN – Kepastian penyelesaian menjadi perhatian utama Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan konsumen Perumahan Regency, Rabu, 30 September 2026.
Oddang tidak ingin pembahasan berhenti pada target penyelesaian pembangunan.
Ia meminta pihak pengembang memberikan kejelasan terhadap konsumen yang sudah membayar, baik mengenai pembangunan rumah maupun dokumen yang melekat pada transaksi tersebut.
Baginya, persoalan konsumen Regency perlu dipetakan secara jelas karena terdapat konsumen yang masih menginginkan rumahnya dibangun dan ada pula yang memilih pengembalian dana atau refund.
“Yang kita tanyakan ini uangnya ada di mana, kemudian dokumennya bagaimana. Konsumen sudah membayar, tentu mereka ingin ada kepastian,” ujar Oddang dalam RDP.
Dalam forum tersebut, Oddang secara khusus meminta penjelasan mengenai konsumen yang melakukan pembayaran secara cash.
Ia mempertanyakan posisi dana yang telah dibayarkan konsumen serta dasar administrasi transaksi antara konsumen dan perusahaan.
Pembahasan kemudian masuk pada keberadaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat.
Oddang meminta pihak pengembang menjelaskan apakah dokumen konsumen berada di bank sebagai jaminan atau masih berada di perusahaan.
Adapun, ucap Oddang, informasi tersebut penting karena penyelesaian tidak cukup hanya dengan membangun rumah secara fisik.
Konsumen juga membutuhkan kepastian mengenai objek rumah dan dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.
Ia bahkan meminta agar pihak perusahaan yang menangani administrasi dan dokumen konsumen jelas, sehingga persoalan tidak kembali berputar setelah pembangunan selesai.
“Jangan sampai nanti rumahnya selesai, tetapi administrasinya tidak selesai,” tuturnya.
Oddang juga menyoroti lamanya waktu yang telah dilalui sebagian konsumen.
Kemudian, lanjutnya, konsumen yang telah membayar tidak berada pada posisi untuk menunggu tanpa kepastian mengenai kapan rumah selesai atau kapan uang dikembalikan.
“Konsumen tidak melihat perusahaan untung atau rugi. Mereka sudah membayar, mereka ingin rumahnya dibangun,” sebut Oddang.
Maka dari itu, Oddang meminta penyelesaian dibedakan berdasarkan pilihan konsumen.
Konsumen yang masih ingin melanjutkan rumah harus mendapatkan kepastian pembangunan, sementara mereka yang memilih refund harus mendapatkan skema pengembalian yang jelas.
Oddang menegaskan DPRD berperan sebagai fasilitator antara konsumen dan pengembang.
Ia tidak ingin RDP menjadi ruang untuk menentukan pihak yang menang atau kalah.
Yang dibutuhkan, ungkapnya, adalah kesepakatan yang dapat dilaksanakan dan memiliki batas waktu.
“DPRD ini memfasilitasi. Bukan pengadilan. Kalau memang tidak ada kesepakatan, masing-masing punya langkah hukum,” tekan Oddang.
Atas dasar itu, ia mendorong hasil pertemuan dituangkan dalam berita acara.
Dokumen tersebut menjadi acuan bagi masing-masing pihak untuk mengetahui kewajiban dan tahapan penyelesaian setelah RDP.
Persoalan dan Skema Penyelesaian dari Regency

Komisaris PT Mutiara Bahagia Abadi, Yan Mogi, menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen dalam pertemuan tersebut.
Kehadirannya di forum membawa dua agenda penyelesaian. Yaitu melanjutkan pembangunan bagi konsumen yang masih menginginkan rumah dan mengembalikan dana bagi mereka yang memilih refund.
Target penyelesaian pembangunan yang sebelumnya dipatok perusahaan berada di Juli 2027.
Yan mengungkapkan persoalan yang terjadi berkaitan dengan sejumlah kendala internal dan proses pekerjaan yang tidak berjalan sesuai rencana.
Setelah pandemi Covid-19, penjualan rumah di Regency meningkat.
Dalam rentang sekitar satu hingga dua tahun, hampir 600 unit disebut telah terjual. Namun, perkembangan di lapangan kemudian tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana target perusahaan.
Pada skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), persoalan juga berkaitan dengan dana retensi yang masih berada di sejumlah perbankan.
Dana tersebut baru dapat digunakan setelah persyaratan pembangunan maupun administrasi dipenuhi.
Perusahaan pun berkoordinasi dengan sejumlah bank untuk membuka kembali proses penyelesaian.
Di Bank Tabungan Negara (BTN), misalnya, terdapat dana retensi yang menurut Yan dapat mendukung pembangunan setelah persyaratan terpenuhi. Jika nilainya belum mencukupi, perusahaan akan mengupayakan penambahan.
Pembahasan serupa dilakukan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dari skema tersebut, sekitar 60 hingga 70 unit KPR disebut masih dalam proses penyelesaian.
Di lapangan, perusahaan mulai menyiapkan kontraktor untuk meneruskan pekerjaan. Satu kontraktor telah bekerja, sedangkan kontraktor lainnya dipersiapkan untuk tahap berikutnya.
Berbeda dengan skema KPR yang berkaitan dengan pencairan dana bank, konsumen cash membutuhkan mekanisme pengembalian langsung dari perusahaan.
Yan menyebut refund tidak dapat dilakukan sekaligus kepada seluruh konsumen.
Data konsumen yang memilih pengembalian dana terlebih dahulu akan dihimpun, kemudian pembayaran dilakukan secara bertahap.
“Tidak bisa kita janjikan besok selesai. Kita selesaikan bertahap,” ujar Yan.
Skema tersebut kemudian mengerucut pada batas waktu maksimal lima bulan dalam pembahasan RDP.
Yan mengatakan sertifikat konsumen berada dalam beberapa posisi, antara lain di bank, di perusahaan, maupun masih dalam proses pengurusan.
Dokumen yang belum lengkap akan ditelusuri untuk diselesaikan.
Bagi perusahaan, penyelesaian seluruh persoalan membutuhkan tahapan karena kewajiban kepada konsumen tidak dapat dipenuhi secara bersamaan.
Konsumen Cash Tetap Minta Refund
Perwakilan konsumen cash, Mulyadi Kurniawan Winaya, membawa tuntutan pengembalian dana dalam RDP tersebut.
Data sementara mencatat 60 konsumen masuk dalam pengajuan refund.
Sebanyak 38 orang mengacu pada Surat Nomor 57/DIR/KP/MBA/IV/2026 tertanggal 17 April 2026. Sementara 22 konsumen lainnya tercantum dalam data tambahan tertanggal 28 September 2026.
Nilai pengembalian yang dihimpun mencapai sekitar Rp25,05 miliar.
Mulyadi menegaskan angka tersebut masih berupa data awal dan perlu dicocokkan dengan bukti pembayaran serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) masing-masing konsumen.
Permintaan itu pun didorong kebutuhan konsumen atas kepastian setelah pembangunan rumah belum berjalan sesuai harapan.
Tahapan Penyelesaian Dituangkan dalam Berita Acara
Hasil RDP kemudian dituangkan dalam Berita Acara DPRD Kota Balikpapan tertanggal 30 September 2026. Dokumen tersebut memuat 10 poin yang mengatur penyelesaian konsumen Regency.
Untuk refund, prioritas pertama diberikan kepada 38 konsumen berdasarkan Surat Nomor 57/DIR/KP/MBA/IV/2026. Tahap berikutnya mencakup 22 konsumen tambahan yang datanya diajukan pada 28 September 2026.
Pengembalian dana dilakukan secara bertahap dengan batas waktu paling lambat lima bulan sejak berita acara.
Konsumen lain yang kemudian memilih refund diminta segera menyerahkan datanya kepada PT Mutiara Bahagia Abadi.
Di sisi lain, konsumen yang tetap memilih pembangunan rumah masuk dalam skema penyelesaian konstruksi.
Khusus KPR, pengembang wajib menunjuk kontraktor yang disepakati bank paling lambat tujuh hari sejak berita acara. Pelaksanaan pembangunan ditargetkan selesai paling lambat tiga bulan.
Dana pembangunan setiap unit tetap bersumber dari bank pemberi KPR dan tidak dialihkan ke bank lain maupun dalam bentuk tunai.
Untuk konsumen yang telah melunasi pembayaran, proses Akta Jual Beli (AJB) diminta segera dilakukan. Sertifikat yang masih berada di bank maupun PT Mutiara Bahagia Abadi juga menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti.
Berita acara turut memuat konsekuensi apabila kesepakatan tidak dijalankan. Konsumen akan menempuh upaya hukum pidana, sementara kewajiban perusahaan untuk mengembalikan dana tetap berlaku.
Dengan kesepakatan tersebut, penyelesaian Regency kini memiliki sejumlah tenggat yang dapat dipantau.
Mulai dari tujuh hari untuk penunjukan kontraktor KPR, tiga bulan untuk pembangunan KPR, dan maksimal lima bulan untuk penyelesaian refund.
Salsa












