SIVANA, BALIKPAPAN – Penayangan special show stand-up comedy Mens Rea di platform Netflix turut memperluas perhatian publik terhadap isu-isu sosial dan kebijakan di Indonesia.
Tayangan tersebut kembali menjadi sorotan setelah kasus pelaporan terhadap komika nasional Pandji Pragiwaksono ramai diberitakan media nasional dan memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam komedi kritik.
Sejumlah pemberitaan menyoroti penggunaan pasal pidana dengan dasar dugaan adanya mens rea atau niat dalam materi komedi yang disampaikan. Polemik ini kemudian berkembang, tidak hanya menyasar Pandji sebagai individu, tetapi juga memunculkan diskusi publik yang lebih luas mengenai fungsi komedi sebagai medium kritik sosial.
Setelah tayang di Netflix, Mens Rea disebut membuka ruang diskusi publik terkait isu-isu yang selama ini hadir dalam kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari relasi kuasa, kebijakan publik, hingga respons negara terhadap kritik. Isu tersebut juga beresonansi hingga ke daerah, termasuk di kalangan komunitas stand-up comedy di Balikpapan.
Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Stand Up Indo Balikpapan, Goppi Azis, menilai pemahaman aparat penegak hukum terhadap konsep mens rea perlu dilihat secara utuh. Ia menegaskan bahwa mens rea tidak sekadar dimaknai sebagai niat, melainkan niat jahat.
“Mens rea itu bukan cuma niat, tapi niat jahat. Kalau diperhatikan, di poster resmi pertunjukan sendiri terdapat running text bertuliskan ‘dijamin tanpa niat jahat’,” kata pria yang akrab disapa Goppi saat dihubungi oleh wartawan Sivanamedia.com, Senin 12 Januari 2026.
Ia menyebut komedi merupakan bagian dari kesenian yang dilindungi sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Goppi pun mengingatkan bahwa institusi negara sendiri pernah membuka ruang kritik melalui komedi, salah satunya lewat lomba stand-up comedy yang digelar Polri untuk mengkritik kinerja kepolisian.
Dalam konteks daerah, Goppi menepis anggapan bahwa komika lokal cenderung bermain aman dan menghindari isu sensitif. Menurutnya, tidak ada kewajiban bagi komika untuk membahas topik tertentu.
Materi komedi, sebutnya, lahir dari keresahan masing-masing komika selama disampaikan secara bertanggung jawab.
Terkait dampak pasca pelaporan terhadap Pandji, ia menyakini kejadian tersebut justru mendorong komika untuk lebih cermat dalam membungkus satire.
“Komika jadi lebih pintar membungkus satir untuk membahas isu tertentu. Yang penting harus bertanggung jawab dengan apa yang dilempar di panggung,” tuturnya.
Ia juga melihat kasus semacam ini berpotensi menjadi sumber materi komedi baru. Kendati demikian, Goppi mengingatkan bahwa pelaporan komedi kritik dengan pasal pidana dapat berdampak serius terhadap fungsi stand-up comedy sebagai ruang kontrol sosial, khususnya di daerah.
“Kalau kritik sosial terus dilaporkan dengan pasal pidana, itu bisa mengarah pada persekusi. Jangan sampai. Mau jadi apa kita kalau kritik dianggap ancaman,” tegasnya.
Dalam konteks demokrasi lokal, Goppi mengakui respons publik terhadap komedi kritik sejauh ini beragam. Sebagian masyarakat merasa terwakili, sementara perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang wajar.
Ia mengungkapkan respons yang tidak disertai argumentasi justru berpotensi memperkeruh ruang diskusi.
Baginya, polemik hukum yang menyertai Mens Rea menunjukkan bahwa komedi kritik tidak hanya menjadi konsumsi hiburan. Namun sebagai medium yang mendorong publik untuk lebih mencermati isu-isu sosial, kekuasaan, dan kebijakan di Indonesia, termasuk di tingkat daerah.
