SIVANA, BALIKPAPAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mendesak PT Mutiara Bahagia Abadi memberikan kepastian atas nasib konsumen perumahan Balikpapan Regency, khususnya pembeli Cluster Camelia dan Cattleya yang hingga kini belum memperoleh rumah sesuai kesepakatan.
Desakan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan, Rabu, 23 September 2026.
Pertemuan tersebut membahas keterlambatan pembangunan serta penyelesaian bagi konsumen yang membeli rumah melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR) maupun tunai.
Ia meminta pengembang menyampaikan langkah konkret, bukan sekadar penjelasan umum mengenai kendala perusahaan.
Konsumen, bagi Oddang, membutuhkan kejelasan mengenai waktu pembangunan, mekanisme penyelesaian, serta pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Ia turut mempertanyakan kapasitas perwakilan pengembang yang hadir, terutama terkait kewenangan dalam menentukan kebijakan pembangunan maupun pengembalian dana.
Persoalan internal perusahaan, termasuk hubungan dengan perbankan dan pencairan dana retensi, dinilai tidak seharusnya membuat konsumen terus berada dalam ketidakpastian.
Warga yang telah membayar, lanjutnya, memiliki hak untuk memperoleh rumah sesuai kesepakatan atau mendapatkan kembali dana yang telah disetorkan.
“Kalau tidak sanggup membangun, kembalikan uang konsumen,” menjadi inti desakannya dalam forum tersebut.
Selain itu, Oddang meminta penjelasan mengenai status pembangunan setiap unit, mekanisme perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), akta jual beli (AJB), sertifikat, serta hubungan antara konsumen, pengembang, dan bank.
Ia menilai pihak yang memiliki kewenangan langsung, termasuk pimpinan perusahaan dan perbankan, perlu hadir dalam rapat lanjutan.
Kehadiran mereka diharapkan dapat memperjelas status dana retensi, mekanisme pencairan, dan langkah penyelesaian yang bisa dijalankan, sehingga pembahasan tidak berhenti pada penjelasan mengenai kendala internal perusahaan.
Dalam RDP tersebut, konsumen menyampaikan tuntutan sesuai skema pembelian rumah.
Konsumen tunai cenderung meminta pengembalian dana secara penuh karena pembangunan telah mengalami keterlambatan dalam waktu yang panjang. Mereka mengaku tidak ingin kembali menerima kebijakan atau janji baru tanpa kepastian pelaksanaan.
Sementara itu, sejumlah konsumen KPR mengusulkan agar rumah diserahterimakan dalam kondisi apa adanya.
Opsi tersebut dimaksudkan agar mereka dapat melanjutkan pembangunan secara mandiri melalui kontraktor atau mekanisme yang dikoordinasikan dengan pihak bank.
Apabila skema serah terima diterapkan, konsumen meminta kondisi fisik bangunan dan dokumen terkait dijelaskan secara rinci. Adapun jika pengembalian dana menjadi pilihan, mekanisme, waktu pelaksanaan, dan pihak yang bertanggung jawab perlu ditetapkan secara jelas.
Mengenai pembahasan mengenai dana retensi, pihak bank juga dinilai perlu dilibatkan untuk menjelaskan status pembiayaan dan mekanisme pencairan.
Hal itu berkaitan dengan proses AJB serta pembangunan rumah yang selama ini disebut masih menghadapi kendala administratif dan teknis.
Pengembang Klaim Dana Retensi Cukup, Pencairan Terkendala Mekanisme Bank
Perwakilan PT Mutiara Bahagia Abadi, Rony, menyebut perusahaan memiliki dana retensi di bank yang dinilai cukup untuk membiayai pembangunan rumah yang masih menjadi kewajiban pengembang.
Pada kesempatan itu, ia memaparkan terdapat 99 konsumen KPR dan 148 konsumen tunai. Sebanyak 14 unit yang berkaitan dengan BTN telah masuk tahap pembangunan, sedangkan BSI dan BRI memiliki konsep pembangunan secara bersamaan.
Pelaksanaan skema tersebut masih menghadapi kendala teknis dan administratif pada masing-masing bank. Dana retensi terikat dengan perjanjian perbankan dan sebagian baru dapat dicairkan setelah tahapan tertentu, termasuk proses AJB, terpenuhi.
Mekanisme pencairan itu menjadi salah satu faktor pembangunan belum berjalan serentak. Namun, bagi konsumen, persoalan tersebut belum menjawab tuntutan mengenai kapan rumah diselesaikan.
Di tengah tuntutan tersebut, tim legal PT Mutiara Bahagia Abadi, Nurdin Sialagan, mengakui arus kas perusahaan sedang tidak lancar.
Ia beranggapan bahwa kondisi tersebut bukan berarti perusahaan berada dalam keadaan pailit.
Nurdin mengungkapkan aset perusahaan masih lebih besar dibandingkan kewajiban pembangunan.
Ia juga berharap Balikpapan Regency dapat kembali melanjutkan pembangunan dan memulihkan kepercayaan konsumen.
“Saya harapan saya sih masih terus percaya, percaya bahwa Regensi bisa bersinar,” tutur Nurdin saat diwawancara terpisah.
Nurdin mengaku baru sekitar tiga bulan bergabung dengan perusahaan.
Menurutnya, persoalan keterlambatan pembangunan telah berlangsung sejak lama, sebelum dirinya bergabung.
“Masalah ini kan kejadian ini sudah terlalu sangat lama,” katanya.
Meskipun, ia mengetahui terkait kegiatan penjualan perusahaan tidak berjalan efektif selama hampir tiga bulan terakhir.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu dihadapi dalam upaya melanjutkan pembangunan.
“Sudah hampir tiga bulan kita tidak memang ada lagi penjualan,” sebut Nurdin.
Terkait permintaan pengembalian dana, Nurdin menyatakan hal tersebut masih perlu dikoordinasikan bersama direktur utama dan manajemen perusahaan.
Ia belum memberikan kepastian mengenai waktu maupun mekanisme refund bagi konsumen.
Nurdin menambahkan, pembangunan untuk konsumen KPR dan cash mulai menunjukkan progres, meskipun belum dapat dilakukan secara bersamaan untuk seluruh unit.
“Kita juga mulai yang cash itu sudah mulai ada progres sedikit. Tapi memang tidak bisa sekaligus,” tekannya.
Berdasarkan berita acara RDP, DPRD Balikpapan menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Rabu, 30 September 2026. Rapat tersebut akan mengundang Bank Artha Graha, CEO, dan direktur PT Mutiara Bahagia Abadi.
Pertemuan lanjutan dijadwalkan untuk membahas langkah penyelesaian bersama pihak bank dan manajemen utama pengembang.
Hingga RDP pada 23 September 2026 berakhir, belum terdapat keputusan final mengenai penyelesaian seluruh unit maupun pengembalian dana konsumen.
Salsa












