PSU Perumahan Daksa Belum Diserahkan, Disperkim Siapkan Pengambilalihan Sepihak

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, saat diwawancara oleh awak media. (Sivanamedia)

SIVANA, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan menyiapkan pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Perumahan Daksa secara sepihak.

Langkah tersebut dibahas setelah pihak pengembang tidak menghadiri rapat bersama pemerintah dan warga untuk membicarakan status fasilitas perumahan tersebut.

Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan pihaknya belum mendapat informasi pasti mengenai status kepailitan pengembang.

Meski demikian, pemerintah kota telah membahas rencana pengambilalihan PSU bersama warga dan unsur kelurahan.

“Terkait pailit kami belum dapat info secara pasti, tapi yang pasti kami Disperkim akan mengambil alih PSU perumahan Daksa secara sepihak,” ucap Rafiuddin saat dikonfirmasi oleh Sivanamedia, pada Sabtu (3/10/2026).

Ia menyebut pihak pengembang tidak hadir dalam pertemuan yang telah digelar.

“Kemarin kami sudah rapatkan bersama warga dan unsur kelurahan, namun pihak Daksa tidak ada yang hadiri,” ujarnya.

Status PSU menjadi persoalan karena fasilitas di kawasan tersebut belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Padahal, jalan lingkungan di Perumahan Daksa mengalami kerusakan dan telah diperbaiki secara swadaya oleh warga RT 5, 6, 7, dan 8 setelah keluhan mereka belum mendapat penanganan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, sebelumnya menyatakan pemerintah kota dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan setelah PSU diserahkan.

Selama belum ada penyerahan resmi, tanggung jawab fasilitas masih berada pada pengembang. Warga dapat berkoordinasi dengan pengurus lingkungan dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengurus proses tersebut.

PSU perumahan meliputi fasilitas seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan utilitas pendukung.

Penyerahannya kepada pemerintah daerah memerlukan kelengkapan administrasi, kejelasan legalitas lahan, serta pemeriksaan kondisi fisik fasilitas.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses yang perlu diselesaikan sebelum pemerintah mengambil alih pengelolaannya.

Jalan di Perumahan Daksa juga berfungsi sebagai akses bagi kawasan permukiman lain dan menuju fasilitas pengolahan sampah serta pembibitan tanaman milik pemerintah kota.

Dengan demikian, persoalan PSU di kawasan tersebut turut berkaitan dengan akses publik di sekitarnya.

Hingga kini, Disperkim belum menyampaikan jadwal pelaksanaan pengambilalihan maupun rincian tahapan yang akan ditempuh.

Kemudian, statu kepailitan pengembang juga belum dipastikan. Belum ada keterangan dari pihak pengembang mengenai rencana pengambilalihan tersebut.

Salsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *